MAKASSAR – Sebanyak delapan orang pemuda yang sedang berpesta miras dengan obat daftar G jenis PCC pada hari Sabtu (6/1/2018), sekira pukul 00.30 Wita, diamankan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakukkang.
Kedelapan pemuda tersebut masing-masing bernama Muhammad Tauhid (18), warga Jalan Bumi Permata Sudiang blok G1 No 25 Makassar, Junaedi (21), warga jalan cambajawayya No 6 Makassar, Muh Rizaldi (25), warga jalan Btn Hamsi No 5 Makassar, Muh Surya Saputra
(17), warga Jalan Pettarani 2 Makassar, Muh Awal Faisal (15), warga Jalan Villa Mutiara Sudiang, Irfan Irman (16), warga jalan Racing Center Makassar, Muh Rifal (16), warga Mandai depan Bandara Baru Makassar dan Rifaldi Robi (18), warga Jalan Racing Center No 20 B Makassar. Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan adanya tujuh pemuda yang diamankan terkait dugaan pesta miras dan pil PCC tersebut.
Baca Juga :
“Awalnya anggota Resmob Panakkukang melakukan patroli hunting dan selanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Cambajawaya ada sekumpulan remaja melakukan pesta miras sambil ribut ribut sehingga mengakibatkan warga merasa terganggu. Laporan warga langsung ditanggapi dan mendatangi lokasi kemudian melakukan penggeledahan terhadap 8 orang remaja tersebut dan salah satu diantaranya didapati menyimpan Pil jenis PCC didalam saku celana” urai Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Selanjutnya anggota Resmob Panakkukang langsung membawa dan mengamankan 8 orang remaja dan 5 buah botolan miras serta 3 buah Pil PCC ke Polsek Panakkukang serta dilakukan inteogasi dan tindakan pembinaan.
Karena itu, ia menyarankan para orangtua agar menjaga anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang.
Khususnya orangtua yang anaknya masih berstatus murid SD, siswa SMP, dan SMA. “Kita tidak mau kejadian itu terjadi di beberapa daerah lainnya, jadi harus selalu waspada,” pungkas Kompol Ananda Fauzi Harahap. (*)
Komentar