JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI), menganggap Hajjah Nur Jannah binti Amiin (56), tidak paham tata cara ibadah umrah. Aksinya menggunting kiswah (kain sutra penutup Kakbah) tak dibenarkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pada prinsipnya jamaah haji atau umrah yang hendak melaksanakan ibadah harus memahami seluruh rangkaian manasik. Sebab, perjalanan ke Tanah Suci bukan sekedar tur, tapi untuk ibadah.
“Selain mengenali lokasi, jamaah juga harus memahami apa yang boleh dilakukan di lokasi itu. Jamaah penting memahami apa yang harus dilakukan dan tidak boleh, khususnya untuk kepentingan berdoa dan ritual keagamaan lainnya,” kata dia, Rabu (5/3/2014).
Baca Juga :
Kemudian, lanjutnya, memanjatkan doa di Kakbah harus sesuai dengan tuntunan dan kententuan yang benar. Jangan sampai alih-alih mendapatkan pahala, malah jadi sia-sia karena tata caranya tidak benar.
Menurut Asrorun, Nur Jannah memotong kain kiswah bisa saja karena pemahamannya mengenai tata cara ibadah umrah tidak benar.
“Pemotongan itu akibat ketidakpahaman dan kesalahpahaman terkait ajaran agama. Motivasi memperoleh karomah tapi tidak disertai dengan ilmu jadi sesat,” pungkasnya.
Kasus pengguntingan kain suci itu terjadi pada Kamis 27 Februari 2014. Kepolisian Khusus Masjidil Haram (Al Maktab As Surtah Al Masjidil Haram) lalu, melaporkan bahwa jajarannya menangkap jamaah umrah asal Sulawesi Selatan itu.
Setelah menjalani proses penyelidikan, WNI itu pun dibebaskan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan pendekatan dengan Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Hukum Makkah untuk membebaskan tersangka dari tuntutan dan proses hukum.
Pada Selasa, 4 Maret 2014 Tim KJRI mendampingi Nur Jannah di Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Umum Mekkah. Dalam pemeriksaan, Nur Jannah mengungkapkan alasannya menggunting kain Kakbah.
“Nur Jannah mengemukakan bahwa tindakan menggunting kain kiswah dimaksudkan untuk memperoleh berkah dan kesembuhan cucunya di Indonesia yang saat ini berusia empat tahun, namun masih belum bisa berbicara,” begitu keterangan dari KJRI Jeddah. (trk)
Komentar