MAKASSAR – Amelia Setia Rini, warga Jalan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kota Malang, terpaksa berurusn dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bone, lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu.
Wanita berusia 21 tahun ini diringkus aparat Resmob Polres Bone, di Jalan Agus Salim, Kabupaten Bone, Senin (6/03//2017) sekira pukul 10.30 Wita pagi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Muhammad Yusuf, warga Kabupaten Bopaten Bone.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, awalnya pelaku menjual tiga gelang emas kepada korban, tepatnya pada hari Sabtu (4/3/2017) lalu.
Baca Juga :
“Setelah korban membeli tiga gelang itu seharga Rp7.000.000, belakangan diketahui jika barang itu adalah emas palsu. Korban pun langsung melapor ke Polres Bone,” jelas Kombes Pol Dicky, sore tadi.
Setelah diamankan da diintrogasi, kata Dicky, pelaku mengaku memperoleh emas palsu tersebut dari seorang wanita bernama Mina, yang merupakan rekannya sendiri.
“Mereka bersama-sama datang ke Bone dan menginap di kamar 203 Wisma Tirta Kencana.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)
Komentar