PINRANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda Sulsel Obok-Obok Bandar Narkoba di Kabupaten Pinrang. Dari pengungkapan ini, baik BNNP Sulsel maupun DitResnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu (SS) dengan jumlah yang cukup lumayan besar.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, untuk pengungkapan BNNP Sulsel, tim Joint Operation mengamankan 6 warga Pinrang terduga pelaku dengan barang bukti 3.213 gram (3 Kg lebih) narkotika jenis SS. Operasi tim BNNP Sulsel ini dilaksanakan pada hari Jum’at (25/2/2022) lalu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pinrang. Keenam terduga pelaku yang diamankan yaitu ZNL (38) bersama istrinya EM (35), DL (41) bersama istrinya NS (37), HT (46) dan RL alias UL.
Baca Juga :
Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, Iptu Ronald dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (5/3/2022), membenarkan adanya pengungkapan tersebut Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sulsel Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tim Unit Ill Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Andi Sofyan juga berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba di Kabupaten Pinrang. Rasman (49), warga Jalan Panter Kampung Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto diamankan di Kafe remang-remang miliknya bersama barang bukti narkotika jenis SS seberat 149,27 Gram (Tiga Bal), Jumat (4/3/2022) sekira pukul 20.30 Wita.
“Terduga pelaku merupakan pemain lama dan memiliki jaringan di Kota Makassar. Rasman mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Dari pengungkapan ini, kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana terduga pelaku mendapatkan barangnya dan siapa saja jaringannya,” ungkap Kompol Andi Sofyan yang di konfirmasi, Minggu (6/3/2022)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasman dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Komentar