Logo Lintasterkini

BNNP Sulsel Dan Polda Sulsel Obok-obok Bandar Narkoba Di Pinrang

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Minggu, 06 Maret 2022 14:00

BNNP Sulsel Dan Polda Sulsel Obok-obok Bandar Narkoba Di Pinrang

PINRANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda Sulsel Obok-Obok Bandar Narkoba di Kabupaten Pinrang. Dari pengungkapan ini, baik BNNP Sulsel maupun DitResnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu (SS) dengan jumlah yang cukup lumayan besar.

Data yang diperoleh lintasterkini.com, untuk pengungkapan BNNP Sulsel, tim Joint Operation mengamankan 6 warga Pinrang terduga pelaku dengan barang bukti 3.213 gram (3 Kg lebih) narkotika jenis SS. Operasi tim BNNP Sulsel ini dilaksanakan pada hari Jum’at (25/2/2022) lalu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pinrang. Keenam terduga pelaku yang diamankan yaitu ZNL (38) bersama istrinya EM (35), DL (41) bersama istrinya NS (37), HT (46) dan RL alias UL.

Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, Iptu Ronald dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (5/3/2022), membenarkan adanya pengungkapan tersebut Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sulsel Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tim Unit Ill Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Andi Sofyan juga berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba di Kabupaten Pinrang. Rasman (49), warga Jalan Panter Kampung Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto diamankan di Kafe remang-remang miliknya bersama barang bukti narkotika jenis SS seberat 149,27 Gram (Tiga Bal), Jumat (4/3/2022) sekira pukul 20.30 Wita.

“Terduga pelaku merupakan pemain lama dan memiliki jaringan di Kota Makassar. Rasman mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Dari pengungkapan ini, kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana terduga pelaku mendapatkan barangnya dan siapa saja jaringannya,” ungkap Kompol Andi Sofyan yang di konfirmasi, Minggu (6/3/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasman dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...