Logo Lintasterkini

BNNP Sulsel Dan Polda Sulsel Obok-obok Bandar Narkoba Di Pinrang

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Minggu, 06 Maret 2022 14:00

BNNP Sulsel Dan Polda Sulsel Obok-obok Bandar Narkoba Di Pinrang

PINRANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda Sulsel Obok-Obok Bandar Narkoba di Kabupaten Pinrang. Dari pengungkapan ini, baik BNNP Sulsel maupun DitResnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu (SS) dengan jumlah yang cukup lumayan besar.

Data yang diperoleh lintasterkini.com, untuk pengungkapan BNNP Sulsel, tim Joint Operation mengamankan 6 warga Pinrang terduga pelaku dengan barang bukti 3.213 gram (3 Kg lebih) narkotika jenis SS. Operasi tim BNNP Sulsel ini dilaksanakan pada hari Jum’at (25/2/2022) lalu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pinrang. Keenam terduga pelaku yang diamankan yaitu ZNL (38) bersama istrinya EM (35), DL (41) bersama istrinya NS (37), HT (46) dan RL alias UL.

Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, Iptu Ronald dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (5/3/2022), membenarkan adanya pengungkapan tersebut Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sulsel Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tim Unit Ill Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Andi Sofyan juga berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba di Kabupaten Pinrang. Rasman (49), warga Jalan Panter Kampung Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto diamankan di Kafe remang-remang miliknya bersama barang bukti narkotika jenis SS seberat 149,27 Gram (Tiga Bal), Jumat (4/3/2022) sekira pukul 20.30 Wita.

“Terduga pelaku merupakan pemain lama dan memiliki jaringan di Kota Makassar. Rasman mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Dari pengungkapan ini, kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana terduga pelaku mendapatkan barangnya dan siapa saja jaringannya,” ungkap Kompol Andi Sofyan yang di konfirmasi, Minggu (6/3/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasman dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...