MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya melakukan pemanggilan terhadap salah satu petugas juru parkir (jukir) di kawasan Boulevard yang sempat viral media sosial, Selasa (5/3).
Hal itu menyusul adanya aduan dari masyarakat yang mengeluh tarif retribusi parkir tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, aduan terkait jukir nakal tersebut, disampaikan oleh masyarakat melalui akun Instagram Humas Perumda Parkir.
Baca Juga :
Dilansir dari akun Instagram @infokejadian_kotamakassar, Rabu (6/3), terkait hal tersebut, Humas Perumda Parkir, Asrul buka suara.
“Tadi pak Dirops dan Korcam Panakkukang memanggil jukir tersebut dan memberikan peringatan keras, supaya tidak terulang lagi, permintaan pungutan tarif parkir di luar ketentuan,” ujarnya.
Dia membenarkan, di hari kejadian sempat terjadi perdebatan antara pengguna jasa parkir dan jukir di depan Mall Panakkukang jalan Boulevard.
Pengendara menunjukkan karcis resmi Perumda Parkir Makassar Rp 5 ribu tapi diminta bayar Rp 15 ribu. Akan tetapi pungutan tersebut tidak terjadi namun tetap kami menindaklanjuti aduan itu,” tegasnya.
Dalam keterangannya, pemungutan liar ini memang sering terjadi di sekitar kawasan Boulevard, khususnya di sekitar Mall Panakkukang.
Hal itu kerap terjadi karena, tarif parkir di tepi jalan tersebut memberlakukan sistem tarif flat dibanding dalam kawasan Mall yang berlaku progresif.
Di kawasan tersebut memang sering menjadi polemik,masyarakat lebih mau berparkir di tepi jalan di banding masuk ke dalam Mall. Lantaran relatif simpel dan murah,” akunya.
“Mudah-mudahan pengelola Mall juga bisa memikirkan hal ini, sehingga persoalan parkir yang ada di kawasan tersebut bisa kita minimalisir,” tutup Asrul.(***)
Komentar