Logo Lintasterkini

Surat Telegram Kapolri Tersorot hingga Akhirnya Dicabut

Andi
Andi

Selasa, 06 April 2021 18:05

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA — Surat Telegram Kapolri sempat menuai sorotan publik. Namun kini surat tersebut sudah dicabut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan kegiatan kehumasan di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara.

Telegram yang diterbitkan pada Senin (5/4/2021) kemarin yang ditujukan kepada fungsi humas Polri, termasuk media-media internal kepolisian itu sempat menuai kontroversi saat diumumkan ke publik.

Pencabutan telegram itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Dalam telegram tersebut tertulis, kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.

Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adsgan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku. Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.(*)

 Komentar

 Terbaru

News03 Februari 2026 17:09
Kadiv Humas Polri Perkuat Sinergi Pers dalam Retret Kebangsaan PWI Bersama Kemhan RI Nasional Bogor
JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir bersilaturahmi dan berdiskusi dengan pimpinan media massa dalam kegiatan Retret Or...
News03 Februari 2026 14:35
Kebakaran Kapal Saat Bongkar Ikan di Paotere Makassar, Sembilan Nelayan Alami Luka
MAKASSAR – Insiden kebakaran kapal nelayan terjadi di wilayah Pelabuhan Paotere, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Selasa (3/2/2026...
News03 Februari 2026 13:58
Perkuat Kajian Akademik, Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana UKI Paulus
MAKASSAR -, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperluas jejaring pengawasan p...
Hukum & Kriminal03 Februari 2026 10:41
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG Di Pinrang
PINRANG — Kasus dugaan keracunan makanan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa delapan pelajar Pondok Pesantren (Ponpes);Al-Mustafa Kan...