MALILI – Hendrik Kendek Allo (48), berhasil diringkus aparat di tempat persembunyiannya di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sekira pukul 17.30 Wita. Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana asusila yang telah dilakukan terhadap korban, Hinatris alias Atri (8).
Pelaku Hendrik berhasil ditangkap personil Satuan Reskrim Polres Lutim, Rabu (5/7/2017) kemarin. Hendrik dilaporkan oleh kedua orang tua korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 153/VII/2017/SPKT Res Lutim, tanggal 3 juli 2017.
Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan Kamis, (29/6/2017) lalu, sekira pukul 14.00 Wita. Aksi itu dilakukan di rumahnya, setelah terlebih dahulu menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.
Baca Juga :
Kapolres Lutim, AKBP Parojahan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, Iptu Akbar yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (6/7/2017) membenarkan adanya laporan kejadian tersebut, dimana pelakunya juga sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lutim.
“Begitu menerima laporannya, kami langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelakunya. Setelah menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, ditemukan alat bukti cukup jika Hendrik telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Olehnya itu, statusnya juga sudah kita naikkan sebagai tersangka,” ungkap Akbar.
Akbar menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat(2) sub Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan di Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan tertanggal 6 juli 2017, dan telah ditembusi kepada keluarga korban maupun keluarga tersangka,” tandasnya. (*)
Komentar