MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung pengimplementasian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Sulsel.
Hal itu diungkapkan Inspektur Daerah Sulsel, Marwan Mansyur, pada Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/8/2024).
Program pembentukan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini dilaksanakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Baca Juga :
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengapreasiasi pelaksanaan kegiatan ini dan harapan ke depannya, salah satu daerah di Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan wilayah bebas korupsi,” ujar Marwan membacakan sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh.
Program pembentukan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, kata dia, diharapkan menjadi langkah nyata untuk membangun fondasi yang kuat dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Program ini dirancang untuk menciptakan daerah-daerah yang bebas dari korupsi dengan cara melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berperan penting sebagai pengawas dan penggerak dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
“Pembentukan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan sebuah model yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia. Di mana dalam prosesnya setiap Kabupaten dan Kota akan didorong untuk mengembangkan sistem dan mekanisme yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi,” jelasnya.
Salah satu aspek penting dalam program ini adalah edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. Program ini juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga dapat diwujudkan melalui kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, dan sektor swasta.
“Saya mengajak kita semua untuk menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas KPK semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Kita harus bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang kuat dalam masyarakat. Mari kita selalu mencerminkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi,” ucapnya.
Di Sulsel sendiri, telah ditetapkan satu Desa Antikorupsi, yakni Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Diharapkan dengan adanya program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, akan terpilih nantinya tiga kabupaten mewakili Sulsel.
Pimpinan KPK RI diwakili Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, menyampaikan asal mula terbentuknya ini dimulai dari adanya program Desa Antikorupsi yang telah terpilih di beberapa desa di provinsi di Indonesia.
“Kita akan observasi memilih tiga daerah yang akan dipilih sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, sebelum nantinya dilakukan bimtek dan penilaian,” terangnya.
Komentar