MAROS – Aparat keamanan Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin menangkap Muh H Gading Husain (35) warga Desa Pariwisi Kabupaten Takalar, Selasa (6/10/2015) sekira pukul 02.15 Wita. Calon penumpang tujuan Timika Papua itu ditangkap lantaran membawa tujuh sachet sabu, 15 butir ekstasi dan tiga papan obat tidur merk Fraxitas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku masuk ke X Ray menuju ruang tunggu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkoba disaku celananya.
Narkoba itu ditemukan oleh petugas Avsec yakni Syafril Mile dan Asmir Zainudin. Narkoba disimpan di saku sebelah kanan dalam bungkusan rokok. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bandara.
Baca Juga :
Panit Opsnal Res Narkoba Polres Maros Aiptu Alvian yang menerima pelaku langsung diamankan untuk selenjutnya dikembangkan. “Pelaku ditahan,” tandasnya. (Mul)
Komentar