JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah umroh yang berangkat ke tanah suci Mekah harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19.
Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umroh Tahun 2020. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (5/11/2020) menjelaskan, bagi calon jamaah, harus mematuhi syarat yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.
Dikatakan Prof Wiku, bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jamaah.
Baca Juga :
Regulasi ini disusun, lanjut dia, untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi.
Agar tidak terjadi penularan selama jamaah menjalani ibadah umrah, hal tersebut dapat dicegah apabila jamaah mematuhi protokol kesehatan 3M. Selain itu, diharapkan mengikuti seluruh arahan petugas umrah di lapangan.
Wiku menghimbau semua jamaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina. Hal ini diberlakukan selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan
“Dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi COVID-19, ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi COVID-19,” pungkasnya. (*)
Komentar