MAKASSAR – Para pengguna kendaraan bermotor agaknya harus bersabar untuk mendapatkan pelat kendaraan. Pasalnya, pihak Ditlantas Polda Sulsel menyebutkan jika pelat kendaraan baru bisa tersedia pada Maret 2014 mendatang.
Baca Juga :
Hal itu diungkapkan Wadirlantas Polda Sulsel AKBP Heru T saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2013) siang. Ia mengaku, kondisi ini bukan hanya terjadi di Sulsel namun juga di seluruh Indonesia.
“Efektifnya pada Maret mendatang. Soalnya seluruh Indonesia juga kekurangan,” ungkapnya.
Untuk itu, sambungnya, wajib pajak yang masa pelatnya sudah berakhir diharapkan untuk bersabar. Saat ini, kata dia, tetap bisa menggunakan pelat yang ada dan tidak akan di tilang atau dikenakan sanksi.
“Untuk sementara pakai saja dulu yang ada,” terangnya. (Uki)
Komentar