Logo Lintasterkini

Kabar Gembira, Plat Kendaraan 3 Digit Berlaku di Sulsel

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Jumat, 25 Februari 2022 11:12

 Tim dari Ditlantas Polda Sulsel melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.
Tim dari Ditlantas Polda Sulsel melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), bakal mengeluarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) kendaraan roda empat (mobil) dengan kode belang tiga seri, seperti penggunaan NRKB di Polda Metro Jaya dan beberapa Polda lainnya, contoh DD 1153 XXT.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan, rencana penggunaan kode tiga seri yang tak masuk dalam kategori nomor pilihan yang tak masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (Non PNBP), bakal digunakan di ke daraan bermotor (ranmor) roda empat.

“InsyaAllah, dalam beberapa waktu kedepan, Polda Sulsel, melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, bakal memberlakukan penggunaan kode tiga seri huruf pada nomor polisi (nopol) Non PNBP,” papar mantan Kasi STNK Polda Jawa Barat ini, Kamis (24/2/22).

Namun penggunaan kode nopol tiga seri ini, kata Erwin Syah, masih menunggu koordinasi Korlantas Polri ke Polda Sulsel dan sementara dalam proses.

Tim dari Ditlantas Polda Sulsel, sudah melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.

“Alhamdulillah usai melakukan paparan, hasilnya sudah mendapatkan persetujuan secara lisan sehingga tinggal menunggu surat pemberitahuan resmi dari korlantas ke Polda Sulsel terkait dengan persetujuan penggunaan 3 seri huruf di belakang angka untuk wilayah Kota Makassar,” tegas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.

Diketahui, penggunaan kode belakang nopol mobil sudah berjalan beberapa bulan, namun hanya dikhususkan bagi nomor pilihan (nopol) seperti di persyaratkan dalam PNBP dengan biaya yang sudah ditetapkan.dan di setir ke kas negara sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...