Logo Lintasterkini

Kabar Gembira, Plat Kendaraan 3 Digit Berlaku di Sulsel

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Jumat, 25 Februari 2022 11:12

 Tim dari Ditlantas Polda Sulsel melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.
Tim dari Ditlantas Polda Sulsel melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), bakal mengeluarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) kendaraan roda empat (mobil) dengan kode belang tiga seri, seperti penggunaan NRKB di Polda Metro Jaya dan beberapa Polda lainnya, contoh DD 1153 XXT.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan, rencana penggunaan kode tiga seri yang tak masuk dalam kategori nomor pilihan yang tak masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (Non PNBP), bakal digunakan di ke daraan bermotor (ranmor) roda empat.

“InsyaAllah, dalam beberapa waktu kedepan, Polda Sulsel, melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, bakal memberlakukan penggunaan kode tiga seri huruf pada nomor polisi (nopol) Non PNBP,” papar mantan Kasi STNK Polda Jawa Barat ini, Kamis (24/2/22).

Namun penggunaan kode nopol tiga seri ini, kata Erwin Syah, masih menunggu koordinasi Korlantas Polri ke Polda Sulsel dan sementara dalam proses.

Tim dari Ditlantas Polda Sulsel, sudah melakukan paparan di Korlantas Polri, di depan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, terkait kebutuhan tiga seri huruf belakang nopol ranmor roda empat di Makassar.

“Alhamdulillah usai melakukan paparan, hasilnya sudah mendapatkan persetujuan secara lisan sehingga tinggal menunggu surat pemberitahuan resmi dari korlantas ke Polda Sulsel terkait dengan persetujuan penggunaan 3 seri huruf di belakang angka untuk wilayah Kota Makassar,” tegas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.

Diketahui, penggunaan kode belakang nopol mobil sudah berjalan beberapa bulan, namun hanya dikhususkan bagi nomor pilihan (nopol) seperti di persyaratkan dalam PNBP dengan biaya yang sudah ditetapkan.dan di setir ke kas negara sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 15:04
Irjen Pol Sandi Nugroho Ajak Rawat Persaudaraan di Momen Tahun Baru Islam 1447 H
JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharr...
Ekonomi & Bisnis27 Juni 2025 15:00
SheHacks 2025: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital
JAKARTA – Setelah resmi diluncurkan pada 25 April 2025, SheHacks 2025 dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus bergulir sebagai inisi...
News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...