Logo Lintasterkini

Plat Kendaraan Putih Tulisan Hitam Berlaku, Khusus R4 Baru

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 13 Oktober 2022 08:30

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto

MAKASSAR – Plat kendaraan putih tulisan hitam sudah diberlakukan penggunaannya oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel. Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi itu kita akan banyak dijumpai di jalanan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal SIK melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto Rabu (12/10/2022) mengatakan, penggunaan Plat kendaraan putih tulisan hitam saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil).

“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Senin (10/10/2022) di Sulsel ,” ucapnya.

Dijelaskan, sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.

Sementara, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.

“Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih,” tegas AKBP Restu Widjayanto SIK.

Saat ditanyai soal kapan pemberlakukan TNKB baru untuk roda dua dan tiga serta proses pergantian STNK 4 tahun dan BBN 2? AKBP Restu menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.

“Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” tegasnya.

AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Agustus 2025 21:32
Ribuan Rider Meriahkan Kegiatan ‘Merdeka Ride’ Di Pinrang
BuPINRANG — Ribuan rider dari berbagai komunitas memadati kegiatan Merdeka Ride yang menjadi salah satu rangkaian dalam memeriahkan Hari Ulang T...
News12 Agustus 2025 17:32
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melantik 59 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jak...
News12 Agustus 2025 13:01
FKIP Unsulbar Latih Guru SD Majene Kuasai Literasi Digital untuk Pembelajaran Kreatif dan Adaptif
MAJENE – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, guru dituntut tak hanya mengajar, tetapi juga mampu memanfaatkan dunia digital untuk menciptakan...
News12 Agustus 2025 12:49
Gerakan Bersih Kanal, Pemkot Makassar Gandeng TNI–Polri dan Warga
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memfokuskan perhatian pada kebersihan kanal sebagai salah satu upaya strategis mencegah banjir da...