Logo Lintasterkini

Plat Kendaraan Putih Tulisan Hitam Berlaku, Khusus R4 Baru

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 13 Oktober 2022 08:30

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto

MAKASSAR – Plat kendaraan putih tulisan hitam sudah diberlakukan penggunaannya oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel. Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi itu kita akan banyak dijumpai di jalanan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal SIK melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto Rabu (12/10/2022) mengatakan, penggunaan Plat kendaraan putih tulisan hitam saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil).

“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Senin (10/10/2022) di Sulsel ,” ucapnya.

Dijelaskan, sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.

Sementara, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.

“Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih,” tegas AKBP Restu Widjayanto SIK.

Saat ditanyai soal kapan pemberlakukan TNKB baru untuk roda dua dan tiga serta proses pergantian STNK 4 tahun dan BBN 2? AKBP Restu menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.

“Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” tegasnya.

AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...