MAKASSAR – Penggunaan plat kendaraan tidak sesuai dengan spektek atau yang dikeluarkan oleh Polri masih banyak beredar. Hal ini tentunya menjdi perhatian Ditlantas Polda Sulsel untuk segera menertibka hal tersebut.
Hingga kini, masih banyak ditemukan pengendara roda empat dan roda dua masih menggunakan plat kendaraan yang dimodifikasi sendiri. Bahkan tidak sedikit diantaranya tidak terdaftar dan tidak teregistrasi.
Anwar, salah seorang penggiat Transportasi di Sulsel, Senin (6/5/2022) mengatakan, butuh keseriusan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban penggunaan plat yang tidak sesuai dengan spektek. Pasalnya hal itu melanggar aturan Undang-undang yang sudah ditetapkan.
Baca Juga :
“Yang pertama yang harus dilakukan adalah menertibkan tempat penbuatannya. Banyak di pinggir jalan tempat membuat plat kendaraan yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polri,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pengguna plat kendaraan yang memodifikasi juga harus segera ditertibkan. Terlebih lagi jika menggunakan plat palsu yang tidak teregistrasi.
Sebelumnya, pihak Ditlantas Polda Sulsel telah melakukan penertiban sejumlah plat kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek yang dikeluarkan Polri. Bahkan beberapa kendaraan yang menggunakan plat dasar putih tulisan hitam juga sempat diberikan teguran.
“Soalnya plat dasar putih tulisan hitam memang sudah ada aturannya tetapi belum bisa digunakan secara resmi karena masih menunggu petunkjuj lanjut dari Korlantas Polri,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr Masaluddin.
Perwira dua bunga ini mengaku pihaknya terus melakukan penertiban jika menemukan ada pengguna plat tidak sesuai spektek. “Kita terus akan melakukan penertiban,” tambahnya. (*)
Komentar