MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syaharuddin didampingi Panit 2 Ipda Alimuddin bersama Dan Tim 2 Aiptu Armon, pada hari Senin (6/12/2016), sekira pukul 16.0Wita, meringkus seorang pelaku Curanmor di Wisma Bintang 5, jalan Landak Lama Makassar.
Pelaku yang bernama Abidin alias Arif Jepot alias Bet (22), warga Desa Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto ini ditangkap di kamar 30 lantai 3 di Wisma Bintang 5.
Petugas yang menyergap pelaku sementara menunggu pasangan wanita yang dikenalnya melalui medsos. Namun belum sempat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lebih dulu tertangkap. Saat itu juga pelaku digelandang ke Polsek Tamalanrea guna pengembangan.
Baca Juga :
“Awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa jika teman dari pelaku atas nama Erwin yang sudah kami tangkap lebih dulu sedang berada di jalan Landak Lama Makassar tepatnya di Wisma Bintang 5” terang Iptu Syaharuddin.
Lebih lanjut dikatakan, anggota Resmob di pimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Alimuddin bersama Dan Tim 2 Aiptu Armon langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud.
Setibanya di lokasi tersebut, anggota Resmob langsung melakukan penggerebekan di Wisma Bintang 5 Kamar 30 lantai 3 dan pada saat itu pelaku sedang berdiri di depan kamar yang di sewanya dan langsung dilakukan penangkapan.
Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian bersama I dan P yang masuk DPO. Adapun TKP yang dilakukan pelaku sekitar 3 – 4 bulan yang lalu mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah di sekitar daerah Karuwisi Makassar, di jalan Sejiwa. Selanjutnya motor curian di jual kepada F di Pannara Kabupaten Jeneponto dengan harga Rp1,5 juta.
Selanjutnya sekitar 3 bulan yang lalu, pelaku bersama I dan P mengambil motor Yamaha Mio J warna putih di jalan Sejiwa dimana motor curiannya di tukar tambah dengan motor Mio Soul warna merah dengan uang 3 ratus ribu kepada F di daerah Pannara Kabupaten Jeneponto.
Pelaku juga mengakui jika pada beberapa bulan yang lalu di tahun 2016, pernah membeli sepeda motor sejumlah empat Unit dari I, E dan P yang merupakan kelompok Ranmor. Dimana semua sepeda motor tersebut di bawa ke Kampungnya di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Adapun jenis sepeda motor tersebut yang dijual ke penadahnya masing-masing Yamaha Jupiter MX warna biru di jual dengan harga Rp 2.200.000 kepada S, warga Pabaeng Baeng Kabupaten Jeneponto. Lalu motor Yamaha Mio Soul GT warna biru putih di jual kepada MB Mas Bakri di Desa Bitataguntung Birang loe Kabupaten Jeneponto dengan Harga Rp. 2.200.000
Selanjutnya motor Yamaha Mio Sporty warna merah silver di jual dengan harga Rp 1.500.000 kepada NS di Pabaeng Baeng Desa Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Dan yang terakhir motor Mio Sporty warna hitam di jual kepada RS di Tallajoko Kabupaten Jeneponto dengan harga Rp. 2.200.000.
Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku. (*)
Komentar