Logo Lintasterkini

Pengunjuk Rasa Diamankan di Depan Mapolrestabes Makassar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Maulana Karim
Maulana Karim

Jumat, 06 Desember 2019 15:17

Pengunjuk Rasa Diamankan di Depan Mapolrestabes Makassar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

MAKASSAR– Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan penjelasan soal tindakan aparat Polrestabes Makassar saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Rabu (04/12/2019) di depan Mako Polrestabes Makassar. Saat itu beberapa aktivis diamankan.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa

“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu aitu ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Kabid Humas.

Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum, dan langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang mengganggu aktivitas masyarakat

“Jadi aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo, apalagi jalur Jl. Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktiftas masyarakat lainnya ,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Jumat(06/12/2019).

Ditambahkan pula, sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakata melalui maklumat Kapolrestabes Makasaar.

“Olehnya itu Saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial, tindakan mengamankan pengunjuk rasa yng dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut, “jelas Kabid Humas Polda Sulsel. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Desember 2024 06:10
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Alll You Can Eat Dibanderol Rp99.000/Pax
MAKASSAR – Vasaka Hotel Makassar merupakan salah satu hotel terkenal di Makassar. Dikenal dengan pelayanan yang prima dan fasilitas yang lengkap...
Ekonomi & Bisnis03 Desember 2024 06:02
 Pepsodent Kembali Menyelenggarakan Bulan Kesehatan Gigi Nasional di Makassar
MAKASSAR – Unilever Indonesia melalui Pepsodent bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI...
Pendidikan03 Desember 2024 05:51
Gelar Wisuda ke-2, Kalla Institute Cetak Lulusan Siap Kerja dan Wirausaha
MAKASSAR – Kalla Institute kembali menggelar wisuda ke-2 sarjana, dengan jumlah 21 orang wisudawan/ti yang berlangsung di Saoraja Ballroom Lt.2,...
News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...