PAREPARE — Menindaklanjuti keluhan sejumlah warga kota Parepare yang merasa diresahkan dengan aktifitas penderita gangguan jiwa yang berkeliaran di tempat umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menggelar razia dan penertiban, Kamis (7/1/2016).
Hasilnya, tiga orang yang terindikasi menderita gangguan jiwa berhasil diamankan.
“Hari ini kami melakukan operasi penertiban yang difokuskan pada orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Hasilnya, terjaring tiga orang penderita gangguan kejiwaan,” terang Kepala Satpol PP Kota Parepare, Hasan Ginca.
Baca Juga :
Namun masalah baru timbul saat ketiga orang gila tersebut dibawa aparat Satpol PP ke Dinas Kesehatan Kota Parepare. Dinas Kesehatan sempat menolak dengan alasan, mereka yang terjaring harus didata dulu di Dinas Sosial Kota Parepare.
“Petunjuk dari kepala dinas, katanya mereka harus didata dulu oleh dinas Sosial baru ditangani dinas kesehatan jika diperlukan,” jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Parepare, Husain Halik.
Tetapi hal berbeda justru dilontarkan Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Salim Sultan. Menurut Salim, Dinas Kesehatan harusnya bertindak sebagai penanggungjawab penanganan penderita gangguan jiwa.
“Harusnya setelah Satpol melakukan pengamanan, Dinas Kesehatan harus melakukan rujukan agar penderita dibawa ke Rumah sakit jiwa,” tegas Salim. (*)
Komentar