Logo Lintasterkini

Setnov Kembali Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 07 Januari 2017 14:00

Setya Novanto (Setnov).
Setya Novanto (Setnov).

LINTASTERKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), pekan depan. Penyidik akan menggali keterangan Novanto terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada 2011-2012.

“Kami rencanakan (memanggil) Ketua DPR Setya Novanto dan diagendakan minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Febri belum dapat memastikan waktu pasti pemeriksaan tersebut. Namun yang pasti, pemeriksaan ini akan dilakukan lantaran penyidik mendapatkan informasi penting terkait kasus ini sehingga perlu diklarifikasi kepada saksi.

“Kami mendapatkan infomasi-informasi baru yang sangat positif untuk penyidikan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk saksi-saksi yang diperiksa beberapa kali,” jelas dia.

Novanto sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus megaproyek itu, pada 13 Desember 2016. Namanya sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus ini oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Nazaruddin menuturkan, Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan orang yang mengatur jalannya proyek KTP elektronik. Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra.

PT Sandipala Arthaputra merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP elektronik. Dalam berbagai kesempatan, Novanto pun membantah isu itu.

KPK mengungkapkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektornik pada 22 April 2014. KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara Rp2 triliun. Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.

Irman dan Sugiharto pun harus mempertangung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

(Sumber : metrotvnews.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...