MAKASSAR – Guna mengetahui tugas dan fungsinya saat mengemudikan ambulance, sejumlah sopir ambulnce di Makassar diberikan pelatihan oleh Ditlantas Polda Sulsel. Pelatihan dilakukan di Aula Biru Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Senin (7/2/2022).
Pelatihan mengemudi disampaikan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Suksel AKBP Dr Masaluddin. Diungkapkan, para sopir ambulance ini sudah mahir dalam mengemudikan kendaraan utamanya ambulance, sehingga pelatihan yang diberikan hanya sekadar memyampaikan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi saat mengemudikan ambulance.
“Jadi mereka ini sudah mahir dan tidak perlu laku disampaikan bagaimana mengemudi dengan baik. Hanya saja yang perlu disampaikan adalah, aturan yang dijalankan saat membawa ambulance di jalan raya,” ujarnya.
Baca Juga :
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut.
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah; dan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masaluddin menambahkan, tujuan pelatihan ini semata-mata untuk memberikan edukasi dan menyatukan persepsi kepada sopir apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di jalanan. Baik saat membawa pasien sakit atau pun saat membawa jenazah.
“Kedepan kita harapkan setelah para sopir memahami aturan di jalanan, mereka akan lebih leluasa dalam membawa pasien maupun jenazah,” tambahnya lagi. (*)
Komentar