MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2, Ipda Robert Hariyanto Siga bersama Dantim Bripka Dzulqadri berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku curat itu dibekuk, Jumat, (6/4/2018), sekira pukul 23.30 Wita di Jl.A.P Pettarani Makassar.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, S.IK membenarkan adanya dua pelaku curat yang berhasil diciduk jajarannya. Pelaku masing-masing bernama Indriani(37), warga Jalan Veteran Selatan Gang 4 Makassar dan Hardiansyah alias Hamka (37), warga Jalan Kemauan Kota Makassar.
Kedua pelaku dibekuk berdasarkan LP/439/IV/2018/Restabes Makassar/Sek Panakkukang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah handpone merk Vivo Y69 warna hitam.
Baca Juga :
Kompol Ananda Fauzi Harahap mengemukakan, penangkapan keduanya berawal saat Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Resmob Panakkukang Ipda Robert Hariyanto Siga bersama Dantim Resmob Bripka Dzulqadri mendapat informasi keberadaan para pelaku kasus pencurian handpone yang berada di sekitar Jalan AP Pettarani Makassar.
“Selanjutnya Anggota Resmob Panakkukang menuju tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan perempuan IN dan pacarnya HK di rumah kostnya di Jalan Pampang Makasaar,” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Pelaku Indriani langsung diamankan ke Polsek Panakkukang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kekasihnya, Hardiansyah alias Hamka dibawa oleh Personil Resmob untuk menunjukkan TKP lainnya.
“Namun pada saat personil melakukan pengembangan, yang Hamka hendak merebut senjata api personil. Adanya hal tersebut, personil memberikan tindakan tegas kepada pelaku dengan menembak kaki kanan yang bersangkutan,” tuturnya.
Ditambahkan Ananda, setelah melumpuhkan pelaku, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakukkang membawa Hardiansyah alias Hamka ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis. Setelah itu, pelaku ini dibawa ke Polsek Panakkukang untuk proses hukum lanjut.
Dari hasil interogasi anggota, pelaku Indriani bersama Hardiansyah alias Hamka mengakui telah mengambil handpone di Jalan Pampang Utama Makassar. Dimana pelaku Indriani masuk ke dalam rumah korban (tempat loundry) dan langsung mengambil handpone milik korban merk Vivo Y69 yang diletakkan di atas meja.
Sementara pacar pelaku Hardiansyah Als Hamka sedang mengamati dari luar rumah. Setelah itu kedua pelaku meninggalkan TKP.
“HK merupakan Residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Rutan Kelas I Makassar pada Bulan Maret 2018,” pungkas Kompol Ananda Fauzi Harahap. (*/B)
Komentar