Logo Lintasterkini

Ibu Bayi yang Disandera Mengaku Damai Karena Diintimidasi

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 07 Agustus 2016 16:26

Dewi alias Amel bersama Nindia, bayinya yang disandera Rentenir beberapa hari lalu
Dewi alias Amel bersama Nindia, bayinya yang disandera Rentenir beberapa hari lalu

PAREPARE – Pernyataan tegas yang dilontarkan Menteri PPPA yang meminta aparat penegak hukum, mengusut tuntas kasus penyanderan bayi berusia 10 hari di Kota Parepare, terkesan diacuhkan begitu saja oleh pihak Polres Parepare. Alasannya sudah ada kata damai.

Menurut keterangan orang tua bayi, keputusan berdamai tersebut juga terpaksa mereka terima karena adanya faktor intimidasi secara tidak langsung kepada mereka yang dilakukan pihak mediator. Yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare dibantu oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Parepare.

Kepada awak media di kediamannya, Dewi alias Amel (18), ibu Nindia mengaku, ia harus kecewa saat menerima keputusan berdamai tersebut lantaran niatnya ingin melaporkan pelaku penyanderaan tidak bisa dipenuhi.

“Saya sangat tertekan Pak. Selama enam jam proses mediasi masih berlangsung, saya sangat lapar tapi pihak mediator tidak mengizinkan untuk keluar makan. Kondisi kelaparan ini membuat saya menyerah dan akhirnya mengiyakan saja untuk berdamai,” ungkap Dewi.

Dia menambahkan, dirinya juga sudah menyampaikan keinginan melapor tapi selalu tidak mendapat respon, tapi giliran damai, langsung diterima oleh mediator.

Kekecewaan yang sama juga diungkapkan Lembaga Peduli Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LPKPA) Kota Parepare. Salah satu anggota LPKPA Parepare, Sri Surya Ariyani mengaku, lembaganya yang sejak awal mendampingi orang tua bayi Nindi, mengawal kasus ini, juga sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat proses mediasi dilangsungkan. Dimana anggota LPKPA Parepare dilarang ikut campur oleh seorang mediator.

“Saya coba berbicara, tapi tiba-tiba ada polisi yang juga berada di ruang mediasi bilang, jangan mi ikut campur bu,” ungkap Sri.

Olehnya itu, LPKPA Parepare menegaskan, pihaknya menolak hasil mediasi. LPKPA menyatakan, meski kedua pihak telah sepakat berdamai, bukan berarti proses pidana terkait penyanderaan bayi oleh pelaku, bisa dihentikan begitu saja.

“Kami minta, proses hukum kasus ini ditegakkan hingga tuntas. Kami sudah menyiapkan pengacara untuk keluarga korban. Kami berharap pihak kepolisian bijak dalam menyikapi kasus ini, dan jangan ada oknum-oknumnya yang coba bermain,” pungkas Andi Yama, seorang anggota LPKPA Parepare lainnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...
Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...