MAKASSAR – Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas I Makassar yang terlibat kasus penadah barang hasil kejahatan dibekuk
unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru dibackup Tim Resmob Polda Sulsel dipimpin Iptu Makmur SH.
Pelaku yang bernama Sukirman alias Suki (32), Staf Penjagaan Lapas Klas I Makassar (PNS), warga Komplek Lapas jalan Sultan Alauddin Makassar, diringkus pada hari Kamis (6/9/2018), sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Kantor Lapas kelas 1 Makassar jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.
Pelaku terjaring dalam Ops Sikat Lipu 2018 sesuai dasar Laporan polisi nomor LP/14/I/2018/sulsel/Res Barru Tgl. 10 Januari 2018. Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merek Meizu warna hitam dengan imei 863059032407043.
Baca Juga :
Menurut Iptu Makmur, berawal dari laporan polisi tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya pada hari Kamis (6/9/2018), sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di Dusun Jatie Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai Tim yang dibackup Unit Resmob Polres Sinjai pertama kali mengamankan saudara kandung pelaku yakni perempuan Sri Nurni yang merupakan orang yang menyimpan barang bukti tersebut.
“Dari hasil keterangan perempuan Sri Nurmi bahwa Handphone tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Sukirman. Selanjutnya berdasarkan keterangan itulah, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Sukirman tanpa perlawanan” urai Iptu Makmur SH.
Adapun dalam introgasi awal yang dilakukan pelaku oknum Pegawai Lapas bernama Sukirman menerangkan pengakuan yang pada intinya Handphone berupa Meizu dengan imei 863059032407043 warna hitam dia jual kepada saudara perempuannya Sri Nurmi seharga Rp 1 juta.
“Hp tersebut sebelumnya diperoleh dari orang yang tidak ia kenali dengan jenis kelamin Perempuan yang merupakan pacar dari salah seorang Napi Lapas atas nama lelaki Hamka seharga 5 ratus ribu dalam kondisi masih terkunci. Akan tetapi perempuan yang menjual sudah mengaku bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian yang ingin ia jual karena membutuhkan biaya” tutur Iptu Makmur SH.
Selanjutnya pelaku yang mengetahui dengan jelas bahwa Handphone tersebut hasil curian, diapun berupaya mensoftware HP tersebut agar bisa ia gunakan.
Adapun orang yang menjual Hp tersebut, saat ini masih menjalani hukuman dalam Rutan Klas 1 Makassar, namun identitas lengkapnya ia sudah tidak kenali lagi dan kini dalam pengembangan.
Adapun pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa menuju Polres Barru guna dilakukan proses lanjut. “Untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut mengingat terduga pelaku utama masih dalam Rutan Klas I Makassar” pungkasnya. (*)
Komentar