PiNRANG — Laju kasus Covid – 19 di Kabupaten Pinrang yang bergerak meningkat cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengambil langkah pembatasan terhadap sejumlah sektor maupun kegiatan yang bisa mengundang berkumpulnya banyak orang.
Pembatasan aktifitas ini mulai diberlakukan Rabu (7/10/2020), yang meliputi sektor perdagangan seperti Pasar, Kafe/Warkop, Toko dan Toko Modern serta kegiatan Hajatan.
Berdasarkan surat edaran resmi Bupati Pinrang, aktifitas untuk Pasar dibatasi hingga pukul 17.00 Wita. Sementara untuk Warkop/Kafe, Toko dan Toko Modern beroperasi dibatas pukul 21.00 Wita. Adapun untuk kegiatan hajatan sepert resepsi pengantin, Aqiqah dan lainnya, untuk sementara tidak diberikan izin dengan catatan untuk yang akan menikah tetap diperbolehkan
tetapi ijab kabulnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kondisi memaksakan kami harus mengambil langkah pembatasan seperti ini. Makanya, pembatasannya juga kita tidak tentukan berapa lama,” jelas Bupati Pinrang, Irwan Hamid saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga :
Namun Irwan menegaskan, jika grafik kasus Covid -19 di Kabupaten Pinrang sudah mulai melandai atau terkendali, tentunya pembatasan ini akan dicabut atau dilonggarkan kembali. (*)
Komentar