PANGKEP – Dalam sidang paripurna penyerahan RAPBD Pokok tahun 2017, Selasa, (6/12/2016) terungkap bahwa pendapatan Pangkep sebesar Rp1,397 Triliun. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang disahkan, dan juga pendapatan lain yang sah.
Pendapatan dari dana perimbangan yang merupakan dana bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lain-lain yang merupakan pendapatan yang sah, hibah, bagi hasil pajak dari propinsi, pajak penyesuaian, bantuan keuangan provinsi yang nilainya mencapai Rp20
Milyar lebih, dan pendapatan daerah. Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Pangkep, Syamsuddin A. Hamid dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pangkep.
Baca Juga :
Sedangkan belanja yang dianggarkan di tahun 2017, kata Syamsuddin, adalah sebesar Rp1.392 Milyar Lebih. Terdiri dari belanja tidak langsung, termasuk untuk pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja hasil pemerintah desa, dan belanja tidak terduga.
Belanja langsung sebagaimana tertuang di RAPBD Pokok 2017 sebesar Rp704 Milyar, termasuk anggaran untuk pegawai Rp26 Milyar, barang dan jasa sebesar Rp318 Milyar, belanja modal Rp359 Milyar. Selisih dari pendapatan dan belanja berupa surplus sebesar Rp5 Milyar.
Namun begitu kata dia, pembiayaan penerimaan daerah belum dapat dianggarkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp5 Milyar. Sehingga hal tersebut membuat selisih antara penerimaan, pembiayaan, dan juga pengeluaran pembiayaan, mengalami devisit sebesar Rp5 Milyar.
Diakui Bupati, bahwa ringkasan RAPBD akan mengalami perubahan yang terinci saat pembahasan oleh anggota dewan. Namun dirinya mengaku tetap optimis APBD Pokok akan disahkan tepat waktu.
“Walaupun nantinya mengalami perubahan, kami optimis APBD pokok akan disahkan tepat waktu. Intinya apa yang tertuang dalam RAPBD Pokok tersebut sejalan dengan visi misi Pemda untuk memajukan daerah khususnya dari desa ke kota,” ungkap Syamsuddin. (*)
Komentar