PINRANG — Jamaluddin (34), warga jalan Kijang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Senin (7/1/2019) malam sekira pukul 22.45 Wita. Pelaku dibekuk aparat di jalan Kijang Kota Pinrang bersama barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.
Kapolres Pinrang yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (8/1/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat jika di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Hal itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan dan alhasil, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti yang dikantonginya,” ungkap Bambang Suharyono.
Baca Juga :
Saat ini, kata Bambang, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar