MAKASSAR — Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Najamuddin Sewang yakni M Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dijatuhi vonis hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jum’at (6/1/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, terdakwa M Asri Divonis 13 tahun, Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Akmal 20 tahun. Ketiganya dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Vonis M Asri ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. Begitu juga dengan terdakwa Sulaiman yang dituntut 20 tahun oleh JPU. Sementara untuk terdakwa Chaerul Akmal, vonisnya sudah sesuai dengan tuntutan yang dimohonkan JPU
Baca Juga :
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan turunnya vonis tersebut.
“Untuk vonis terdakwa M Asri yang lebih rendah dari tuntutan yang dimohonkan JPU, pihak kami maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau menempuh jalur banding dengan batasan waktu tujuh hari,” ungkap Soetarmi via pesan singkatnya, Minggu (8/1/2023).
Komentar