Logo Lintasterkini

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Najamuddin Sewang Divonis 13, 18 Dan 20 Tahun Penjara

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Minggu, 08 Januari 2023 11:52

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR — Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Najamuddin Sewang yakni M Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dijatuhi vonis hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jum’at (6/1/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, terdakwa M Asri Divonis 13 tahun, Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Akmal 20 tahun. Ketiganya dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Vonis M Asri ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. Begitu juga dengan terdakwa Sulaiman yang dituntut 20 tahun oleh JPU. Sementara untuk terdakwa Chaerul Akmal, vonisnya sudah sesuai dengan tuntutan yang dimohonkan JPU

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan turunnya vonis tersebut.

“Untuk vonis terdakwa M Asri yang lebih rendah dari tuntutan yang dimohonkan JPU, pihak kami maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau menempuh jalur banding dengan batasan waktu tujuh hari,” ungkap Soetarmi via pesan singkatnya, Minggu (8/1/2023).

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...