MAKASSAR – Dua orang yang diduga jaringan perampok diringkus Tim Resmob Polda Sulsel, dipimpin Kompol Rafiuddin, Senin (7/3/2016), sekira pukul 05.00 Wita, di Kabupaten Gowa.
Salah seorang yang diamankan merupakan istri dari gembong rampok yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar.
Kedua orang yang diamankan tersebut masing-masing Silfa alias Indah (22), warga jalan Mannyampa, Kabupaten Gowa dan Rusdin (26), warga Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang merupakan sepupu gembong rampok berinisial JL.
Baca Juga :
Awalnya saat dilakukan penggerebekan di rumah gembong rampok berinisial JL, ditemukan istrinya bersama barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung lipat warna Silver dan 1 unit motor Honda Scoopy warna putih, bernomor polisi DD 5267 LN.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui jika Hp yang dimilikinya hasil pemberian JL yang tidak berada di rumahnya saat dilakukan penggerebekan dan dalam pengejaran anggota.
Selanjutnya Tim Resmob Polda, kembali melakukan pengembangan terhadap JL dan sekira pukul 06.30 Wita, kembali diringkus sepupu JL bernama Rusdin, di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dari tangan Rusdin, Tim Resmob Polda berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Nokia E90 hasil kejahatan JL.
“Hasil interogasi sementara anggota, Rusdin mengaku jika Hp tersebut dibeli dari keponakannya berinisial SK 1 minggu lalu” tutur Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel Kompol Muh Yadin.
Selanjutnya kedua orang yang diduga kuat jaringan komplotan perampok ini bersama sejumlah barang bukti 1 unit hp Samsung lipat warna Silver dan 1 Unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi DD 5267 LN diserahkan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut berdasarkan LP/B/194/III/2016/Res Gowa, Tanggal 2 Maret 2016.
Selanjutnya Rusdin diserahkan ke Polres Plabuhan Makassar juga untuk proses lebih lanjut berdasarkan LP/64/III/2016/Res Plabuhan Mks. Tgl 1 Maret 2016.
Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial JL yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), terkait kasus perampokan dan berbagai aksi kejahatan lainnya. (*)
Komentar