Logo Lintasterkini

4 ASN di Makassar Tolak Gratifikasi Pemberian Uang dan Bingkisan Lebaran

Budi S
Budi S

Sabtu, 08 Mei 2021 19:42

Penyerahan bingkisan parsel ke pihak panti asuhan dari hasil penerimaan laporan gratifikasi hari keagamaan.
Penyerahan bingkisan parsel ke pihak panti asuhan dari hasil penerimaan laporan gratifikasi hari keagamaan.

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, bernomor 1249/Insp/003.2/2021.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Baik itu uang mau pun bingkisan (parsel).

“Termasuk fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari masyarakat (pengusaha). Itu tidak boleh,” tegas Danny Pomanto.

Selain itu, ASN juga tidak boleh mengajukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sekaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H.

Sejak surat edaran itu diterbitkan, Inspektorat Makassar sudah menerima laporan. Ada empat ASN menerima bingkisan lebaran berupa parsel. Juga uang.

Hal itu diungkap Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Makassar, Sulaeman kepada LINTASTERKINI, Sabtu (08/05/2021).

“Jadi yang melapor gratifikasi ini adalah semua ASN, bukan hanya pejabat struktural. Khusus laporan penerimaan gratifikasi ke UPG Kota Makassar sampai Jumat, 7 Mei 2021 adalah pejabat struktural eselon III dan eselon IV,” ucapnya.

Sulaeman bilang, dari keempat laporan tersebut, tiga di antaranya berupa bingkisan parsel. Satunya, uang Rp1,5 juta.

“Patut diapresiasi. Karena yang bersangkutan melapor sendiri telah diberi kiriman dari pengusaha,” tandasnya.

“Empat laporan itu berasal dari camat, lurah, dan satu pejabat struktural di dinas pekerjaan umum,” lanjut Sulaeman.

Ada pun pemberian itu, sudah diserahkan kepada pihak Panti Asuhan. Disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima hasil pelaporan gratifikasi.

Sulaeman berharap, agar ASN lainnya demikian. Sebab, ada sanksi pidana yang menanti. Dan denda Rp1 juta sampai Rp1 miliar.

“ASN yang kedapatan menerima gratifikasi akan diberi sanksi pidana sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Gratifikasi,” tegasnya.

“Yang tidak melaporkan gratifikasi yang di anggap suap sesuai batas waktu yang ditentukan adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Sulaeman. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...