MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, bernomor 1249/Insp/003.2/2021.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Baik itu uang mau pun bingkisan (parsel).
“Termasuk fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari masyarakat (pengusaha). Itu tidak boleh,” tegas Danny Pomanto.
Baca Juga :
Selain itu, ASN juga tidak boleh mengajukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sekaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H.
Sejak surat edaran itu diterbitkan, Inspektorat Makassar sudah menerima laporan. Ada empat ASN menerima bingkisan lebaran berupa parsel. Juga uang.
Hal itu diungkap Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Makassar, Sulaeman kepada LINTASTERKINI, Sabtu (08/05/2021).
“Jadi yang melapor gratifikasi ini adalah semua ASN, bukan hanya pejabat struktural. Khusus laporan penerimaan gratifikasi ke UPG Kota Makassar sampai Jumat, 7 Mei 2021 adalah pejabat struktural eselon III dan eselon IV,” ucapnya.
Sulaeman bilang, dari keempat laporan tersebut, tiga di antaranya berupa bingkisan parsel. Satunya, uang Rp1,5 juta.
“Patut diapresiasi. Karena yang bersangkutan melapor sendiri telah diberi kiriman dari pengusaha,” tandasnya.
“Empat laporan itu berasal dari camat, lurah, dan satu pejabat struktural di dinas pekerjaan umum,” lanjut Sulaeman.
Ada pun pemberian itu, sudah diserahkan kepada pihak Panti Asuhan. Disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima hasil pelaporan gratifikasi.
Sulaeman berharap, agar ASN lainnya demikian. Sebab, ada sanksi pidana yang menanti. Dan denda Rp1 juta sampai Rp1 miliar.
“ASN yang kedapatan menerima gratifikasi akan diberi sanksi pidana sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Gratifikasi,” tegasnya.
“Yang tidak melaporkan gratifikasi yang di anggap suap sesuai batas waktu yang ditentukan adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Sulaeman. (*)
Komentar