Logo Lintasterkini

Menpan RB Minta Laporan Keabsahan Ijazah Aparatur Disetor Pekan Ini

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 08 Juni 2015 16:12

Politik/Menpan RB Yuddy Chrisnandi (Republika/ Tahta Aidilla)
Politik/Menpan RB Yuddy Chrisnandi (Republika/ Tahta Aidilla)

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi meminta laporan terkait keabsahan ijazah pendidikan para Aparatur Sipil Negara, pada kepala daerah dan instansi melalui inspektoratnya pada pekan kedua Juni ini.

“Baik isu ataupun laporan yang masuk sudah banyak. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran minggu lalu adalah kami meminta laporan ijazah para ASN pada setiap kepala daerah dan pimpinan instansi minggu ini,” kata Yuddy di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.

Yuddy mengatakan surat edaran tersebut juga ditujukan pada pejabat negara yang bersifat politis seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Jika ditemukan pelanggaran, kata Yuddy, akan ada sanksi baik bagi ASN ataupun pejabat politis itu.

Bagi ASN, kata Yuddy ancaman hukuman atas penggunaan ijazah palsu untuk meningkatkan karirnya adalah dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat. Sedangkan pejabat negara yang bersifat politis itu adalah sanksi administrasi.

Sanksi tersebut adalah berupa pelarangan penggunaan gelar yang selama ini dipakai oleh pejabat tersebut dalam administrasi pemerintahan dengan cara memeberikan surat peringatan dari Menpan-RB.

“Jadi memang tidak diapaapakan tidak pula diberhentikan karena tidak mungkin, hukuman bagi mereka administrasi saja diberi surat untuk melarang penggunaan gelar tersebut. Tapi ini sanksi sosialnya kan berat,” ujar Yuddy.

Surat tersebut isinya, kata Yuddy, kurang lebih akan berbunyi “berdasarkan hasil laporan dan investigasi, bahwa gelar yang saudara miliki tidak benar dan saudara tidak berhak menggunakannya,” ujar Yuddy.

Yuddy juga menambahkan pihaknya akan menginstruksikan pada Badan Kepegawaian Nasional untuk menghapus gelar yang dianggap palsu tersebut dari sistem administrasi kepegawaian pemerintahan. “Itu tindak lanjutnya,” kata Yuddy.

Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

“Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu,” kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman.

Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI. (republika.co.id)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...
News09 Juli 2025 15:13
Longsor Putus Jalan Poros Enrekang-Toraja, Truk Terperosok dan Lalu Lintas Macet Tiga Kilometer
ENREKANG — Akses jalan poros Enrekang–Toraja (Trans Sulawesi) nyaris putus akibat longsor yang terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar p...