Logo Lintasterkini

Menpan RB Minta Laporan Keabsahan Ijazah Aparatur Disetor Pekan Ini

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 08 Juni 2015 16:12

Politik/Menpan RB Yuddy Chrisnandi (Republika/ Tahta Aidilla)
Politik/Menpan RB Yuddy Chrisnandi (Republika/ Tahta Aidilla)

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi meminta laporan terkait keabsahan ijazah pendidikan para Aparatur Sipil Negara, pada kepala daerah dan instansi melalui inspektoratnya pada pekan kedua Juni ini.

“Baik isu ataupun laporan yang masuk sudah banyak. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran minggu lalu adalah kami meminta laporan ijazah para ASN pada setiap kepala daerah dan pimpinan instansi minggu ini,” kata Yuddy di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.

Yuddy mengatakan surat edaran tersebut juga ditujukan pada pejabat negara yang bersifat politis seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Jika ditemukan pelanggaran, kata Yuddy, akan ada sanksi baik bagi ASN ataupun pejabat politis itu.

Bagi ASN, kata Yuddy ancaman hukuman atas penggunaan ijazah palsu untuk meningkatkan karirnya adalah dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat. Sedangkan pejabat negara yang bersifat politis itu adalah sanksi administrasi.

Sanksi tersebut adalah berupa pelarangan penggunaan gelar yang selama ini dipakai oleh pejabat tersebut dalam administrasi pemerintahan dengan cara memeberikan surat peringatan dari Menpan-RB.

“Jadi memang tidak diapaapakan tidak pula diberhentikan karena tidak mungkin, hukuman bagi mereka administrasi saja diberi surat untuk melarang penggunaan gelar tersebut. Tapi ini sanksi sosialnya kan berat,” ujar Yuddy.

Surat tersebut isinya, kata Yuddy, kurang lebih akan berbunyi “berdasarkan hasil laporan dan investigasi, bahwa gelar yang saudara miliki tidak benar dan saudara tidak berhak menggunakannya,” ujar Yuddy.

Yuddy juga menambahkan pihaknya akan menginstruksikan pada Badan Kepegawaian Nasional untuk menghapus gelar yang dianggap palsu tersebut dari sistem administrasi kepegawaian pemerintahan. “Itu tindak lanjutnya,” kata Yuddy.

Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

“Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu,” kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman.

Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI. (republika.co.id)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...