JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi meminta laporan terkait keabsahan ijazah pendidikan para Aparatur Sipil Negara, pada kepala daerah dan instansi melalui inspektoratnya pada pekan kedua Juni ini.
“Baik isu ataupun laporan yang masuk sudah banyak. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran minggu lalu adalah kami meminta laporan ijazah para ASN pada setiap kepala daerah dan pimpinan instansi minggu ini,” kata Yuddy di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.
Yuddy mengatakan surat edaran tersebut juga ditujukan pada pejabat negara yang bersifat politis seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Jika ditemukan pelanggaran, kata Yuddy, akan ada sanksi baik bagi ASN ataupun pejabat politis itu.
Baca Juga :
Bagi ASN, kata Yuddy ancaman hukuman atas penggunaan ijazah palsu untuk meningkatkan karirnya adalah dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat. Sedangkan pejabat negara yang bersifat politis itu adalah sanksi administrasi.
Sanksi tersebut adalah berupa pelarangan penggunaan gelar yang selama ini dipakai oleh pejabat tersebut dalam administrasi pemerintahan dengan cara memeberikan surat peringatan dari Menpan-RB.
“Jadi memang tidak diapaapakan tidak pula diberhentikan karena tidak mungkin, hukuman bagi mereka administrasi saja diberi surat untuk melarang penggunaan gelar tersebut. Tapi ini sanksi sosialnya kan berat,” ujar Yuddy.
Surat tersebut isinya, kata Yuddy, kurang lebih akan berbunyi “berdasarkan hasil laporan dan investigasi, bahwa gelar yang saudara miliki tidak benar dan saudara tidak berhak menggunakannya,” ujar Yuddy.
Yuddy juga menambahkan pihaknya akan menginstruksikan pada Badan Kepegawaian Nasional untuk menghapus gelar yang dianggap palsu tersebut dari sistem administrasi kepegawaian pemerintahan. “Itu tindak lanjutnya,” kata Yuddy.
Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.
“Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu,” kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman.
Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI. (republika.co.id)
Komentar