Logo Lintasterkini

Pengguna Plat Modifikasi Marak, Ini Jawaban Ditlantas

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 08 September 2016 11:48

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Pengunaan plat modifikasi atau plat gantung kian marak di Kota Makassar. Masyarakat meminta pihak kepolisian mengambil langkah tegas dan menindak pelaku.

Sejumlah kendaraan sengaja melakukan modifikasi plat miliknya agar bisa terbaca. Padahal modifikasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dwi Santoso yang dikonfirmasi Lintasterkini.com, Kamis (8/9/2016) mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengguna plat modifikasi. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penindakannya nantinya dilakukan oleh Unit Penegakan hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel. Bagi yang tidak sesuai akan langsung ditindak sesuai hukum,” tandasnya.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk memasang plat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan. Yakni, plat kendaraan yang dikeluarkan secara resmi dari Samsat. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...