MAKASSAR – Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 2 kg lebih di Jl Hati Rela, Lrg II, Kecamatan Mariso.
Barang haram tersebut, ditemukan di dalam kamar Sugiman alias Man (51). Sabu seberat 2 Kg lebih itu, didapat di dalam tas hitam yang tersimpan di dalam kamar atau gudang tempat penyimpanan sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (6/9/2018). Setelah Sugiman diamankan, anggota kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku.
Baca Juga :
Hasil introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari lelaki “I” yang tidak lain saudara kandungnya sendiri. Lelaki ‘I” sendiri beralamt di BTN Tabaria.
“Anggota kemudian ke BTN Tabaria. Namun lelaki “I” sudah melarikan diri. Anggota hanya menemukan dompet pelaku dan beberapa buku rekening salah satu bank, ” kata Diari saat merilis pengungkapan sabu tersebut di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (8/9/2018).
Kasatgas Polrestabes Makassar ini menuturkan, dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 50.000 orang yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Hitungannya, paling rendah paket Rp 100 itu digunakan dua orang dikali 2 Kg. Jadi sekitar 50.000 orang yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, ” tuturnya.
Pelaku yang tertangkap itu, dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp.10.000 000 000. (*)
Komentar