Logo Lintasterkini

Jual SIM Palsu ke Warga, Dua Oknum Polisi di Sulsel Diamankan

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 08 Oktober 2021 13:38

Barang bukti sim
Barang bukti sim

PINRANG – Dua oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara dan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Kedua oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu itu diketahui masing-masing berinisial SHH yang bertugas di Polres Luwu Utara, sementara IHN bertugas di Polsek Paleteang Polres Pinrang. Keduanya diamankan lantaran telah memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan oknum polisi berinisial SHH yang bertugas di Polres Luwu Utara itu untuk dilakukan interogasi.

“Dari hasil interogasi pada Senin 27 September 2021 lalu, bahwa benar yang bersangkutan Briptu (SHH) telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari oknum anggota di jajaran kami berinisial (IHN),” kata AKBP Arief kepada lintasterkini.com, Jumat (8/10/2021).

Dia menjelaskan, bahwa oknum anggota SHH menjual SIM palsu usai mendapatkannya dari oknum IHN.

Adapun cara memesannya, kata, AKBP Arief, SHH hanya mengirim data dalam bentuk foto ke IHN untuk kemudian dibuatkan dan mereka jual. Rata-rata SIM yang dibuatkan jenis SIM B yang dihargai Rp 1.800.000 per orang.

“Jadi awalnya oknum Briptu SHH pesan ke Briptu IHN, disitu mereka saling komunikasi via Whatsapp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan darisitu mereka pun patok harga per SIM B itu Rp 1.800.000 perorang,” katanya.

Dijelaskannya lagi, bahwa Briptu SHH dan Briptu IHN sudah berteman sejak 2017 lalu semasa masih sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar.

Dari situ perkenalan mereka akrab dan masing-masing bertugas di tempat yang berbeda. Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.

“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian sehingga merekapun nekat menjalana bisnis ini bersama,” katanya.

Adapun jumlah SIM B yang sudah didagakan, kata AKBP Arief, jumlahnya sudah 29 SIM B dengan total yang didapatkan sekitar Rp Rp.52.000.000.

“Jadi mereka kadang ketemuan di Kota Palopo disitu mereka transaksi mengantar SIM itu dan Adapun bayarannya kadang mereka dibayar tunai atau pun via transfer,” ungkap AKBP Arief.

Hingga kini, kedua oknum tersebut sementara menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan oleh Bid Propam Polda Sulsel agar di proses lebih lanjut,” terangnya. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...