Logo Lintasterkini

Ini Sanksi Bagi Masyarakat Yang Masih Menggunakan Knalpot Brong di Kabupaten Sidrap

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 09 Januari 2024 09:08

Ini Sanksi Bagi Masyarakat Yang Masih Menggunakan Knalpot Brong di Kabupaten Sidrap

SIDRAP – Untuk meminimalisir penggunaan Knalpot Brong atau recing di Kabupaten Sidrap, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sidrap AIPTU Suriadi memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Pemilik Bengkel Raya Motor untuk tidak menggunakan atau menjual knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto, S.Sos melalui Kanit Kamsel menyampaikan kepada Pemilik Bengkel untuk tidak menjual knalpot recing atau menggunakan karena tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan serta dapat membahayakan pengguna itu sendiri.

“Penggunaan Knalpot Brong atau recing pada kendaraan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp.250. 000”, Ujar Kanit Kamsel. Selasa (9/1/2024).

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menambahkan bahwa, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong lagi.

“Kepada seluruh warga masyarakat diharapkan dapat mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat”, Terang Kapolres Sidrap.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...