Logo Lintasterkini

Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Disebut Sudah Final Pasca Reformasi

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 09 Januari 2026 08:55

Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Disebut Sudah Final Pasca Reformasi
Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Disebut Sudah Final Pasca Reformasi

JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden. Penegasan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, yang menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah sejalan dengan amanat reformasi. Hal itu merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano saat membacakan kesimpulan rapat. Kesimpulan tersebut langsung disepakati seluruh anggota Komisi III DPR RI dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Komisi III DPR RI juga menyepakati perlunya penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini diarahkan pada pembenahan budaya kerja, organisasi, dan pola relasi internal guna mewujudkan institusi kepolisian yang lebih responsif, profesional, terbuka, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.

“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi reformasi kultural di Polri agar semakin profesional dan dipercaya publik,” kata Rano, yang kembali mendapat persetujuan bulat peserta rapat.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden adalah mahakarya Reformasi ’98. Itu sudah menjawab tuntutan paradigma baru terhadap Polri dan tidak lagi layak diperdebatkan,” tegas Rullyandi.

Ia bahkan menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai langkah mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. “Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu justru kemunduran dari tuntutan demokrasi tahun 1998,” pungkasnya.

Dengan kesimpulan RDPU ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmen menjaga arah reformasi sektor penegakan hukum agar tetap konsisten dengan konstitusi dan semangat demokrasi pascareformasi. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa12 Januari 2026 18:09
Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang Dicari Tim SAR Gabungan Ditemukan, 3 POB Selamat
SELAYAR – Proses pencarian Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang dilakukan Tim SAR Gabungan akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga p...
Pemerintahan12 Januari 2026 18:00
Kunjungi IPA dan Kantor Perumda AM Tirta Jeneberang, Bupati Gowa Minta Peningkatan Layanan dan Kualitas Air Bersih
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan peninjauan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pandang-Pandang dan Kantor Perumda AM Tirta Jene...
News12 Januari 2026 16:41
BPBD Sulsel Serahkan Bantuan Logistik Ke Pengungsi Banjir Kelurahan Katimbang
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel menyalurkan bantuan logistik dari Gubernur...
Hukum & Kriminal12 Januari 2026 16:35
Polres Subang Ungkap Motif Pembunuhan Hengky Rumba, Pelaku Diliputi Sakit Hati
SUBANG — Polres Subang mengungkap secara resmi motif pembunuhan terhadap Hengky Rumba yang ditemukan tewas secara mengenaskan. Pelaku berinisial NW ...