Logo Lintasterkini

Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Disebut Sudah Final Pasca Reformasi

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 09 Januari 2026 08:55

Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Disebut Sudah Final Pasca Reformasi
Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Disebut Sudah Final Pasca Reformasi

JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden. Penegasan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, yang menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah sejalan dengan amanat reformasi. Hal itu merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano saat membacakan kesimpulan rapat. Kesimpulan tersebut langsung disepakati seluruh anggota Komisi III DPR RI dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Komisi III DPR RI juga menyepakati perlunya penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini diarahkan pada pembenahan budaya kerja, organisasi, dan pola relasi internal guna mewujudkan institusi kepolisian yang lebih responsif, profesional, terbuka, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.

“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi reformasi kultural di Polri agar semakin profesional dan dipercaya publik,” kata Rano, yang kembali mendapat persetujuan bulat peserta rapat.

Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden adalah mahakarya Reformasi ’98. Itu sudah menjawab tuntutan paradigma baru terhadap Polri dan tidak lagi layak diperdebatkan,” tegas Rullyandi.

Ia bahkan menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai langkah mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. “Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu justru kemunduran dari tuntutan demokrasi tahun 1998,” pungkasnya.

Dengan kesimpulan RDPU ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmen menjaga arah reformasi sektor penegakan hukum agar tetap konsisten dengan konstitusi dan semangat demokrasi pascareformasi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News25 Januari 2026 11:33
Pesan Jusuf Kalla Jelang Ramadhan : Ramadhan Harus Dorong Kehati-hatian dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK)yang juga Ketua Umum DMI, mengimbau masyarakat agar menjadikan Ramadhan sebagai momentu...
News24 Januari 2026 18:52
Pemprov Sulsel Dukung Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO 2026, Perkuat Ekosistem Usaha Teknologi
MAKASSAR – Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO Championship 2026 yang dirangkaikan dengan Silaturahmi Akbar ke-4 PUSPINDO di...
Ekonomi & Bisnis24 Januari 2026 16:24
Alumni Verso Barista Academy asal Kolaka Utara Tembus Karir di Jerman!
KOLAKA UTARA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putra daerah asal Kolaka Utara. Fahmi Ihsan Sabrun, pemuda berusia 22 tahun, berhasil m...
News24 Januari 2026 11:42
Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim
MAROS  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT dari Kepala Ba...