JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden. Penegasan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, yang menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah sejalan dengan amanat reformasi. Hal itu merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano saat membacakan kesimpulan rapat. Kesimpulan tersebut langsung disepakati seluruh anggota Komisi III DPR RI dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Baca Juga :
- Irjen Pol (P) Drs. Yudawan R, SH, MH, Wajah Baru di Eselon I Kemendagri, Pengalaman Kepolisian Jadi Modal Perkuat Pengawasan Daerah
- Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
- Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Respon Cepat Kasus Pembunuhan Warga Toraja di Subang, Minta Masyarakat Tetap Tenang
Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Komisi III DPR RI juga menyepakati perlunya penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini diarahkan pada pembenahan budaya kerja, organisasi, dan pola relasi internal guna mewujudkan institusi kepolisian yang lebih responsif, profesional, terbuka, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi reformasi kultural di Polri agar semakin profesional dan dipercaya publik,” kata Rano, yang kembali mendapat persetujuan bulat peserta rapat.
Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden adalah mahakarya Reformasi ’98. Itu sudah menjawab tuntutan paradigma baru terhadap Polri dan tidak lagi layak diperdebatkan,” tegas Rullyandi.
Ia bahkan menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai langkah mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. “Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu justru kemunduran dari tuntutan demokrasi tahun 1998,” pungkasnya.
Dengan kesimpulan RDPU ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmen menjaga arah reformasi sektor penegakan hukum agar tetap konsisten dengan konstitusi dan semangat demokrasi pascareformasi. (*)


Komentar