Logo Lintasterkini

Kasus Pencabulan Santriwati Di Pinrang, Terdakwa SM Divonis Enam Tahun Penjara

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Senin, 09 Mei 2022 20:03

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa).
Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa).

PINRANG — SM, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pinrang di vonis enam tahun penjara. Vonis ini sangat jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang yang menuntut terdakwa SM 11 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

“Benar, sudah vonis pada sidang tanggal 26 April lalu. Vonisnya enam tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, Senin (9/5/2022) via selulernya.

Terkait denda Rp1 Miliar, Tomy menyebutkan jika hal itu tidak disebutkan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Pertimbangannya, lanjut Tomy, tuntutan denda dimasukkan sebagai uang ganti rugi buta para korban.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal itu dalam vonisnya mengingat yang mengajukan bukan korban pelapor. Denda ganti rugi ini memang diajukan oleh salah satu saksi korban,” akunya.

Namun Tomy menambahkan, terkait putusan vonis Pengadilan ini, JPU menyatakan banding. “Terkait vonis ini, kita ajukan bandung ke tingkat Pengadilan Tinggi,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...