PINRANG — SM, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pinrang di vonis enam tahun penjara. Vonis ini sangat jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang yang menuntut terdakwa SM 11 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
“Benar, sudah vonis pada sidang tanggal 26 April lalu. Vonisnya enam tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, Senin (9/5/2022) via selulernya.
Terkait denda Rp1 Miliar, Tomy menyebutkan jika hal itu tidak disebutkan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Pertimbangannya, lanjut Tomy, tuntutan denda dimasukkan sebagai uang ganti rugi buta para korban.
Baca Juga :
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal itu dalam vonisnya mengingat yang mengajukan bukan korban pelapor. Denda ganti rugi ini memang diajukan oleh salah satu saksi korban,” akunya.
Namun Tomy menambahkan, terkait putusan vonis Pengadilan ini, JPU menyatakan banding. “Terkait vonis ini, kita ajukan bandung ke tingkat Pengadilan Tinggi,” tutupnya. (*)
Komentar