PINRANG — Kehadiran Toko modern Sejahtera Pinrang yang resmi beroperasi, Jum’at sore (9/9/2022) kembali menuai sorotan. Asalnya, Selain dikabarkan belum mengantongi dokumen Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin), bangunan Sejahtera yang berdiri di jalan poros Trans Sulawesi dinilai rawan menjadi pemicu kemacetan.
“Sangat berpotensi memicu kemacetan Pak. Buktinya, di hari pertama beroperasi, kendaraan pengunjung toko parkir di badan jalan. Ini harus menjadi atensi dari pihak terkait seperti Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas. Jangan sampai demi kepentingan pribadi pemilik usaha, kepentingan umum orang banyak dikorbankan,” kata Muhammad Hasrul, salah seorang warga pengguna jalan yang melintas di depan Sejahtera, Jum’at malam (9/9/2022).
Baca Juga :
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang, Bakhtiar yang b di konfirmasi awak media, membenarkan jika Toko Modern Sejahtera memang belum mengantongi dokumen Amdal Lalin.
“Sejak dibangun sampai dibuka beroperasi, kami tidak pernah menerima surat pengajuan Ijin atau permohonan rekomendasi apapun. pengelolanya saja kami tidak tahu karena mereka memang tidak pernah sekalipun berkoordinasi dengan pihak kami,” kata Bakhtiar.
Menurutnya, dokumen Amdal Lalin seharusnya wajib dikantongi sebelum dikeluarkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIM-BG). (*)
Komentar