MAKASSAR – Aparat Polsek Makassar menagamankan seorang yang diduga sebagai pengedar obat daftar G dan PCC, Senin (9/10/2017) sore. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3000 butir dengan jenis PCC dan Carnophen.
Kapolsek Makassar, Komisaris Polisi Usman, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar tersebut. Pelaku bernama Imelda (36) yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sayur di Pasar Baru.
“Pelaku sementara kami amankan dan dimintainketerangannya,” ujar Kompol Usman.
Baca Juga :
Sesuai hasil interogasi sementara, sambungnya, pelaku mengaku sekira tiga bulan menjual obat-obatan tersebut. Biasanya obat itu dibeli oleh sejumlah remaja di kota Makassar dan sekitarnya. (*)
Komentar