MAKASSAR – Aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G ilegal. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 8.000 butir obat jenis Tramadol.
Untuk diketahui, Tramadol adalah obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya). Yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Informasi yang dihimpun, pengedar yang diamankan berinisial RU. Ia diamankan di Jalan Paropo Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (22/2/2023) malam. Penangkapan dilakukan anggota Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyamar menjadi kurir paket ekspedisi.
Baca Juga :
Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto yang dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Iya memang betul ada yang diamankan. Saat ini dibawa ke Mapolda Sulsel untuk keperluan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mengenai asal muasal obat tersebut. Daryanto menyebut jika berasal dari Jakarta. “Sementara kita telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang berhasil menggagal peredaran obat daftar G secara ilegal tersebut. Menurutnya, hal itu perlu menjadi atensi lantaran berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.
“Apalagi jika disalahgunakan bisa merusak. Belum lagi jika penggunanya akhirnya melakukan tindakan kriminal setelah mengonsumsi obat tersebut,” terang orang nomor satu di Polda Sulsel ini.
Jenderal bintang dua ini juga meminta jajarannya untuk terus memantau peredaran obat daftar G ini. Jangan sampai disalahgunakan.
“Ada laporan jika banyak pelaku pembusuran dan kriminal lainnya ikut mengonsumsi obat tersebut sebelum melakukan aksi kriminal. Soalnya, efek obat itu jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter bisa berefek halusinasi atau mabuk,” katanya. (*)
Komentar