Logo Lintasterkini

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 8.000 Obat Daftar G, 1 Tersangka Diamankan

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 23 Februari 2023 21:59

ilustrasi Tramadol
ilustrasi Tramadol

MAKASSAR – Aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G ilegal. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 8.000 butir obat jenis Tramadol.

Untuk diketahui, Tramadol adalah obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya). Yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.

Informasi yang dihimpun, pengedar yang diamankan berinisial RU. Ia diamankan di Jalan Paropo Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (22/2/2023) malam. Penangkapan dilakukan anggota Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyamar menjadi kurir paket ekspedisi.

Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto yang dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Iya memang betul ada yang diamankan. Saat ini dibawa ke Mapolda Sulsel untuk keperluan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Mengenai asal muasal obat tersebut. Daryanto menyebut jika berasal dari Jakarta. “Sementara kita telusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang berhasil menggagal peredaran obat daftar G secara ilegal tersebut. Menurutnya, hal itu perlu menjadi atensi lantaran berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.

“Apalagi jika disalahgunakan bisa merusak. Belum lagi jika penggunanya akhirnya melakukan tindakan kriminal setelah mengonsumsi obat tersebut,” terang orang nomor satu di Polda Sulsel ini.

Jenderal bintang dua ini juga meminta jajarannya untuk terus memantau peredaran obat daftar G ini. Jangan sampai disalahgunakan.

“Ada laporan jika banyak pelaku pembusuran dan kriminal lainnya ikut mengonsumsi obat tersebut sebelum melakukan aksi kriminal. Soalnya, efek obat itu jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter bisa berefek halusinasi atau mabuk,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis07 Januari 2026 20:04
KALLA-PMI Distribusikan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera Melalui Kapal Kemanusiaan Gelombang II
JAKARTA – KALLA kembali berkontribusi dalam penditribusian bantuan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dan Sumatera melalui Ka...
Ekonomi & Bisnis07 Januari 2026 19:59
Tutup Tahun 2025 dengan Luar Biasa, Kalla Toyota Kembali Hadirkan yang Spesial di Awal Tahun 2026
MAKASSAR – Di tengah dinamika industri otomotif yang menantang, Kalla Toyota berhasil menunjukkan resiliensi dan dominasi yang luar biasa di tah...
News07 Januari 2026 19:55
Sekolah Kolong Rumah di Dusun Bara Resmi Dibuka
MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meresmikan pembangunan gedung Sekolah Kolong–SDN 238 Bontoparang...
News07 Januari 2026 18:15
Kakorlantas Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme Personel Lalu Lintas
JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat personel Korps Lalu Lintas Polri ...