BONE– Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu berinisial ER dan DS. Salah satu pelaku, ER, merupakan ketua RT.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswandi mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Nunukan.
“Betul, kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Keduanya masuk dalam jaringan internasional jalur Nunukan-Malaysia. Saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswandi, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga :
Dia menerangkan, bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada Minggu (3/10/21) di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulsel. Salah seorang tersangka yakni Ketua RT itu sendiri ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor dinasnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa barang haram yang didapatkan kedua pelaku ini masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia ke Nunukan (Kalimantan Timur). Kemudian melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare hingga sampai ke Bone.
Dari penangkapan itu, lanjut AKP Aswandi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening yang ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka ER, dan masing-masing satu sachet sabu ukuran sedang dan kecil ditemukan di dalam helm milik tersangka DS.
“Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu ini diperoleh dari pelaku inisial SD sebanyak satu bal yang kemudian di-betrix 2 dan dibagi 3. Untuk saat ini, SD telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Ajung Komisaris Polisi ini.
“Jadi selain barang bukti sabu yang kami amankan, kami juga turut mengamankan satu unit sepeda motor beserta helm yang digunakan tersangka,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sebelumnya telah menjual sabu senilai Rp 40 juta. Sementara untuk barang bukti yang diamankan saat ini seberat 47 gram dengan kisaran harga Rp 50 juta.
Hingga kini, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Sat Tahti Mapolres Bone. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar,” terang AKP Aswandi.
Komentar