Logo Lintasterkini

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Ketua RT di Bone Diringkus Polisi

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 09 Oktober 2021 11:02

ilustrasi
ilustrasi

BONE– Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu berinisial ER dan DS. Salah satu pelaku, ER, merupakan ketua RT.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswandi mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Nunukan.

“Betul, kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Keduanya masuk dalam jaringan internasional jalur Nunukan-Malaysia. Saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswandi, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Dia menerangkan, bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada Minggu (3/10/21) di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulsel. Salah seorang tersangka yakni Ketua RT itu sendiri ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor dinasnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa barang haram yang didapatkan kedua pelaku ini masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia ke Nunukan (Kalimantan Timur). Kemudian melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare hingga sampai ke Bone.

Dari penangkapan itu, lanjut AKP Aswandi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening yang ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka ER, dan masing-masing satu sachet sabu ukuran sedang dan kecil ditemukan di dalam helm milik tersangka DS.

“Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu ini diperoleh dari pelaku inisial SD sebanyak satu bal yang kemudian di-betrix 2 dan dibagi 3. Untuk saat ini, SD telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Ajung Komisaris Polisi ini.

“Jadi selain barang bukti sabu yang kami amankan, kami juga turut mengamankan satu unit sepeda motor beserta helm yang digunakan tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sebelumnya telah menjual sabu senilai Rp 40 juta. Sementara untuk barang bukti yang diamankan saat ini seberat 47 gram dengan kisaran harga Rp 50 juta.

Hingga kini, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Sat Tahti Mapolres Bone. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar,” terang AKP Aswandi.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2025 10:06
Propam Periksa AKP Ramli Pemilik Rubicon Berpelat Palsu, Pengamat: Polisi Harus Jadi Teladan Etika Publik
MAKASSAR — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan telah memeriksa AKP Ramli, setelah video mobil mewah jenis Jeep Rub...
News14 Oktober 2025 09:54
Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Parkir dan Kendaraan Ojol di Sekitar Mall MP
MAKASSAR – Dalam upaya mewujudkan kawasan parkir yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah pusat kota, jajaran Perumda Parkir Makassar Raya menghadir...
Ekonomi & Bisnis14 Oktober 2025 07:36
Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kebutuhan Talenta Digital Lewat Kelas AI Gratis di IDCamp 2025
JAKARTA – Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) tengah mengubah cara dunia bekerja, menciptakan peluang ekonomi baru, sekaligus menuntut lahir...
Ekonomi & Bisnis13 Oktober 2025 23:19
Hotel Gammara Makassar Adakan Lomba Mewarnai & Dekorasi Cupcake 
MAKASSAR – Gammara Hotel Makassar  Dalam rangka menumbuhkan semangat kreativitas dan imajinasi anak-anak di Kota Makassar, Hotel Gammara Makassar m...