SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Batang melayangkan protes keras terhadap penggunaan material ilegal dalam pembangunan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Pembangunan terminal multi purpose Demaga KITB, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) era Jokowi dan akan diteruskan oleh pemerintahan Prabowo, disebut-sebut menggunakan tanah urug ilegal, yang tak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Keluhan resmi ini datang dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Batang, yang pada 30 September 2024 mengirim surat langsung kepada Penjabat Bupati Batang. Dalam suratnya, Direktur Perumda, Adi Pranoto, mengungkapkan bahwa penjualan material tanah urug ilegal untuk proyek KITB semakin marak. “Ini merugikan para pelaku usaha legal, sementara harga yang ditetapkan juga melanggar Surat Keputusan Gubernur Jateng No. 543/8 Tahun 2024,” tegas Adi.
Baca Juga :
Perumda Aneka Usaha sendiri memiliki izin resmi untuk menambang tanah urug, namun tidak dilibatkan dalam proyek ini. “Yang legal malah ditinggalkan, yang dipilih malah dari galian ilegal,” ujar Adi dengan nada kecewa.
Sejumlah pihak pun menyoroti hal ini. Aktivis Mahasiswa Semarang Bersatu ikut bersuara.
“Ini perlu diusut, jangan sampai ada kongkalikong, apalagi ini proyek nasional,” ujar Wahyudi.
Ia meminta aparat penegak hukum turun melakukan investigasi mendalam. “Harus ada investigasi dan audit,” terangnya lagi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pengelolaan proyek PSN, dan semakin memanas dengan sorotan publik yang terus berkembang. Akankah ada tindakan tegas dari pemerintah terkait pelanggaran hukum ini? (*)
Komentar