SEMARANG – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan segera melakukan penataan pulau-pulau di Indonesia, termasuk dari aspek kepemilikannya.
“Upaya penataan pulau-pulau di Indonesia ini karena pemerintah perlu tahu jumlah aset negara ini (pulau) berapa sekarang. Itu program kami ke depan,” katanya di Semarang, Sabtu (3/12/2016).
Susi mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari Universitas Diponegoro Semarang yang penganugerahannya berlangsung dalam upacara akademik di kampus itu.
Baca Juga :
Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi atas potensi dari pulau-pulau yang dimiliki Indonesia.
“Sekarang ini kan tidak pernah ada penghitungan, luasnya berapa per pulau, potensinya apa yang dimiliki pulau-pulau itu,” kata mantan Direktur Utama Maskapai Susi Air tersebut.
Tentu saja, kata Susi, apabila ada pulau-pulau yang perlu ditertibkan kepemilikannya akan sekalian dilakukan langkah penertiban seiring dengan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
“Itu (pulau) nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak kepemilikannya? Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat,” katanya.
Masyarakat, termasuk pribadi, lanjut dia, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luas pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.
“Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami ‘launching’,” pungkas Susi. (*)
Komentar