SEMARANG – Terkait aksi demo yang terjadi di Semarang dan Makassar yang berakhir ricuh pada Senin (26/8/2024), Komnas HAM buka suara. Mereka mencatat aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi.
Tak hanya itu, aparat diduga melakukan penyertaan hingga masuk ke area mal atau pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis menyatakan penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi intimidasi berisiko melalui HAM.
Baca Juga :
Khususnya, kata Atnike, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan juga hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.
“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi menyerupai pelajar dan masyarakat umum,” kata Atnike.
“Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam menangani aksi kekerasan,” tambahnya.
Dalam keterangan tertulis, mereka juga menyoroti adanya penangkapan terhadap peserta aksi. Komnas HAM menuntut kepastian akses bantuan hukum terhadap para peserta aksi dan tekanan upaya menghalangi itu adalah bentuk pelanggaran HAM.
“Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melalui HAM, yakni hak atas keadilan,” bunyi pernyataan itu.
Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta semua pihak yang menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan menjelaskan secara bertanggung jawab.
Serta menjaga situasi keamanan tetap nyaman, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.
Pernyataan itu menyusul Gerakan rakyat menggugat (GERAM) yang mengungkapkan dugaan upaya represif aparat terhadap peserta demo di Semarang yang membuat pedemo mundur hingga masuk Mal Paragon.
Hanya itu saja, peserta aksi yang dibawa ke Polrestabes Semarang disebut belum mendapatkan akses bantuan hukum dengan alasan yang tidak jelas. (*)
Komentar