Logo Lintasterkini

Ringankan Ekonomi Masyarakat di Sulsel, Plt Gubernur Hapus Denda Pajak Kendaraan

Maulana Karim
Maulana Karim

Selasa, 09 November 2021 23:46

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat hadiri rapat paripurna di DPRD. (Istimewa).
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat hadiri rapat paripurna di DPRD. (Istimewa).

MAKASSAR– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel.

Ini bertujuan agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang, sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

 

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani di Makassar pada 8 November 2021.

Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 November 2021 dan akan berakhir pada 30 Desember 2021.

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (9/11/2021).

Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l0 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.

Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk:
a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) tahun ke atas, diberikan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen (dua puluh persen).
2. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
3. Pembebasan denda PKB.

c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan:
1. Pembebasan BBNKB II;
2. pembebasan denda BBNKB dan PKB;
3. pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
4. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan:
1. Pembebasan pokok BBNKB II;
2. Pembebasan denda BBNKB II dan PKB;
4. Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
e. Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen);
2. Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen);
3. Pembebasan denda PKB.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.

Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...