PINRANG – Dua warga kampung Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap berinisial M (40) dan S (20), keduanya ibu dan anak, Kamis, (8/12/2016) sekira pukul 18.00 Wita diringkus aparat Polres Pinrang yang dibackup Satuan Sabhara Polres Sidrap. Keduanya ditangkap petugas di lokasi persembunyiannya di Kampung Passetangeng, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan ibu dan anak ini karena terindikasi sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Kamis, (1/12/2016) lalu, sekira pukul 13.30 Wita di Pasar Sentral Pinrang. Dari tangan keduanya, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kecil warna coklat berisi dua buah handphone merk Samsung dan Nokia serta uang tunai sebanyak Rp700 ribu.
Barang bukti itu milik Supiani alias Supi yang menjadi korban kejahatan kedua pelaku saat beraksi di Pasar Sentral Pinrang. Selain itu, juga ditemukan dan diamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah tas kecil warna pink berisi uang tunai sebanyak Rp2.350.000 milik korban lain, Masda alias Dadda yang juga menjadi korban kedua pelaku di TKP yang sama.
Baca Juga :
Pengungkapan ini berawal dari adanya bukti rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban dan dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Setelah identitas keduanya dikantongi, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, Jumat, (9/12/2016) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Nasir mengungkapkan, awalnya kedua pelaku mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi setelah diperlihatkan rekamaan CCTV dan dikuatkan keterangan saksi, akhirnya mereka tidak berdaya lagi.
“Saat ini, Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Nasir. (*)
Komentar