Logo Lintasterkini

RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Berlaku 2 Januari 2026

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 09 Desember 2025 11:27

RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Berlaku 2 Januari 2026
RUU Penyesuaian Pidana Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Berlaku 2 Januari 2026

JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Sidang II Tahun 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang pada Senin (8/12). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sekaligus menutup masa sidang sebelum para anggota dewan memasuki masa reses menjelang tahun baru 2026.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco kepada seluruh peserta paripurna.

“Setuju,” jawab para anggota dewan secara kompak.

Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah RUU Penyesuaian Pidana disetujui terlebih dahulu pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR RI pada Selasa (2/12). Regulasi ini dikebut untuk mulai diberlakukan per 2 Januari 2026.

Terdapat tiga substansi pokok dalam UU Penyesuaian Pidana tersebut. Pertama, pengaturan penyesuaian pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, serta penataan ulang ancaman pidana agar selaras dengan KUHP baru.

Kedua, UU ini menegaskan penyesuaian pidana dalam peraturan pemerintah daerah, di mana pemidanaan dibatasi hanya berupa denda. Ketentuan ini sekaligus menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

Ketiga, penguatan dan penyempurnaan ketentuan pidana yang telah diatur dalam KUHP, agar seluruh perangkat hukum berjalan selaras dan tidak saling tumpang tindih.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 613 KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh undang-undang dengan ketentuan KUHP baru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “UU Penyesuaian Pidana hanya terdiri dari tiga bab dan 35 pasal, namun esensinya sangat fundamental untuk memastikan harmonisasi sistem pemidanaan nasional,” jelas Eddy.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki tahap final penyesuaian regulasi pidana menuju penerapan penuh KUHP baru pada awal 2026. (*)

 Komentar

 Terbaru

News24 Januari 2026 18:52
Pemprov Sulsel Dukung Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO 2026, Perkuat Ekosistem Usaha Teknologi
MAKASSAR – Grand Expo ACP CPU iPhone Android Championship PUSPINDO Championship 2026 yang dirangkaikan dengan Silaturahmi Akbar ke-4 PUSPINDO di...
Ekonomi & Bisnis24 Januari 2026 16:24
Alumni Verso Barista Academy asal Kolaka Utara Tembus Karir di Jerman!
KOLAKA UTARA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putra daerah asal Kolaka Utara. Fahmi Ihsan Sabrun, pemuda berusia 22 tahun, berhasil m...
News24 Januari 2026 11:42
Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim
MAROS  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT dari Kepala Ba...
News24 Januari 2026 10:37
Ditregident Korlantas Perkuat Inovasi Digital 2026 Demi Pelayanan Publik Presisi Cepat Transparan Berkeadilan Nasional
JAKARTA  – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat inovasi digital sebagai upaya ...