JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Sidang II Tahun 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang pada Senin (8/12). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sekaligus menutup masa sidang sebelum para anggota dewan memasuki masa reses menjelang tahun baru 2026.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco kepada seluruh peserta paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan secara kompak.
Baca Juga :
- Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Minta Jaksa Agung Perkuat Criminal Justice System agar Penegak Hukum Tak Saling Berkompetisi
- Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden, Disebut Sudah Final Pasca Reformasi
- Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Respon Cepat Kasus Pembunuhan Warga Toraja di Subang, Minta Masyarakat Tetap Tenang
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah RUU Penyesuaian Pidana disetujui terlebih dahulu pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR RI pada Selasa (2/12). Regulasi ini dikebut untuk mulai diberlakukan per 2 Januari 2026.
Terdapat tiga substansi pokok dalam UU Penyesuaian Pidana tersebut. Pertama, pengaturan penyesuaian pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, serta penataan ulang ancaman pidana agar selaras dengan KUHP baru.
Kedua, UU ini menegaskan penyesuaian pidana dalam peraturan pemerintah daerah, di mana pemidanaan dibatasi hanya berupa denda. Ketentuan ini sekaligus menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
Ketiga, penguatan dan penyempurnaan ketentuan pidana yang telah diatur dalam KUHP, agar seluruh perangkat hukum berjalan selaras dan tidak saling tumpang tindih.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 613 KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh undang-undang dengan ketentuan KUHP baru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “UU Penyesuaian Pidana hanya terdiri dari tiga bab dan 35 pasal, namun esensinya sangat fundamental untuk memastikan harmonisasi sistem pemidanaan nasional,” jelas Eddy.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki tahap final penyesuaian regulasi pidana menuju penerapan penuh KUHP baru pada awal 2026. (*)


Komentar