Logo Lintasterkini

4 Tahanan Rutan Klas IIB Selayar Dipindahkan ke Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 10 Februari 2013 09:00

Suasana rumah tahananan di Selayar
Suasana rumah tahananan di Selayar

Suasana rumah tahananan di Selayar

SELAYAR – Tiga orang terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu secara resmi dipindahkan dari rumah tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar. Ketiga narapidana atas nama, Irma, Jack dan Caya  dipindahkan pembinaannya, ke Lapas wanita Makassar, di daerah Bolangi, Sungguminasa beberapa waktu lalu.

Selain ketiga narapidana tersebut, pihak Rutan Klas II B Kepulauan Selayar juga turut memindahkan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga atas nama Dedy Arisandi. Oknum polisi, berpangkat Briptu yang divonis 20 tahun penjara atas dugaan kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Kartini. Dedy dipindahkan dari Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, ke Lapas Gunung Sari, Makassar, setelah dia sempat dikabarkan kabur dari rumah tahanan pada bulan November tahun 2012 silam.

Sementara itu, tiga tersangka kepemilikan narkoba baru yang belum lama ini berhasil dijaring aparat sat narkoba Polres Kepulauan Selayar, hingga saat ini masih mendekam di rumah tahanan setempat.

Tersangka, Patta Rawang Alias Andi Aco dan Murni Ningsih alias Muni, baru akan disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, dua pekan kedepan. Demikian penjelasan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Agus Darmawijaya, SH saat dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, belum lama ini.

Hal tersebut turut diaminkan Kepala Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, Drs. Hasrullah, MM. Dikatakannya, belum ada kepastian tentang nasib kedua tersangka. Apakah, keduanya juga akan dikirim ke  lembaga pemasyarakatan Makassar atau tidak ?

Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka ini, baru akan disidangkan dua pekan kedepan. “Kita masih menunggu putusan majelis hakim. Karena seorang tahanan, baru akan dapat dipindahkan penahanannya, bilamana, tahanan bersangkutan telah berstatus terpidana atau narapidana dan telah dijatuhi putusan  hakim berkekuatan hukum tetap,” tandasnya di ujung telefon. (fadly syarif)

 Komentar

 Terbaru

News09 Oktober 2025 10:53
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Nasional Tingkatkan Profesionalisme Petugas Penerbit Registrasi Kendaraan Bermotor
JAKARTA – Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit BPKB Ditregident) Korlantas Polri menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Pe...
News09 Oktober 2025 08:27
Bertemu Kemensos, Pemkot Serius Hadirkan Sekolah Rakyat di Pulau
JAKARTA – Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan akses pendidikan di wilayah kepulauan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terus menunjukk...
News09 Oktober 2025 07:20
KNPI Sulsel Cari Potensi Pemuda Duduki Kursi Ketua, Catat Tanggalnya
MAKASSAR – Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan bakal menggelar Rapimpurda dan Musyawarah Daerah (Musda) XVI. M...
News09 Oktober 2025 07:11
Kepala STIK-PTIK Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Rwanda, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Polri
JAKARTA – Kepala STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan kehormatan jajaran Kepolisian Rwanda ...