Logo Lintasterkini

4 Tahanan Rutan Klas IIB Selayar Dipindahkan ke Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 10 Februari 2013 09:00

Suasana rumah tahananan di Selayar
Suasana rumah tahananan di Selayar

Suasana rumah tahananan di Selayar

SELAYAR – Tiga orang terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu secara resmi dipindahkan dari rumah tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar. Ketiga narapidana atas nama, Irma, Jack dan Caya  dipindahkan pembinaannya, ke Lapas wanita Makassar, di daerah Bolangi, Sungguminasa beberapa waktu lalu.

Selain ketiga narapidana tersebut, pihak Rutan Klas II B Kepulauan Selayar juga turut memindahkan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga atas nama Dedy Arisandi. Oknum polisi, berpangkat Briptu yang divonis 20 tahun penjara atas dugaan kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Kartini. Dedy dipindahkan dari Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, ke Lapas Gunung Sari, Makassar, setelah dia sempat dikabarkan kabur dari rumah tahanan pada bulan November tahun 2012 silam.

Sementara itu, tiga tersangka kepemilikan narkoba baru yang belum lama ini berhasil dijaring aparat sat narkoba Polres Kepulauan Selayar, hingga saat ini masih mendekam di rumah tahanan setempat.

Tersangka, Patta Rawang Alias Andi Aco dan Murni Ningsih alias Muni, baru akan disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, dua pekan kedepan. Demikian penjelasan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Agus Darmawijaya, SH saat dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, belum lama ini.

Hal tersebut turut diaminkan Kepala Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, Drs. Hasrullah, MM. Dikatakannya, belum ada kepastian tentang nasib kedua tersangka. Apakah, keduanya juga akan dikirim ke  lembaga pemasyarakatan Makassar atau tidak ?

Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka ini, baru akan disidangkan dua pekan kedepan. “Kita masih menunggu putusan majelis hakim. Karena seorang tahanan, baru akan dapat dipindahkan penahanannya, bilamana, tahanan bersangkutan telah berstatus terpidana atau narapidana dan telah dijatuhi putusan  hakim berkekuatan hukum tetap,” tandasnya di ujung telefon. (fadly syarif)

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 22:37
Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka
PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Ka...
News14 Oktober 2024 21:28
Tim Hukum Andalan Hati Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Lurah di Makassar
MAKASSAR – Dua ASN di Pemkot Makassar dilaporkan di Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Keduanya, yakni Lur...
News14 Oktober 2024 20:52
Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar dan Dirlantas Polda Sulsel Bagikan Helm Gratis
Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, ditandai dengan kegiatan sosialisasi di area Fly Over Jalan AP. Pettarani, Makas...
News14 Oktober 2024 20:47
Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong
MAKASSAR – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) baru-baru ini mempublikasikan hasil surveinya yang menempatkan pasangan calon (Paslo...