Logo Lintasterkini

4 Tahanan Rutan Klas IIB Selayar Dipindahkan ke Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 10 Februari 2013 09:00

Suasana rumah tahananan di Selayar
Suasana rumah tahananan di Selayar

Suasana rumah tahananan di Selayar

SELAYAR – Tiga orang terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu secara resmi dipindahkan dari rumah tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar. Ketiga narapidana atas nama, Irma, Jack dan Caya  dipindahkan pembinaannya, ke Lapas wanita Makassar, di daerah Bolangi, Sungguminasa beberapa waktu lalu.

Selain ketiga narapidana tersebut, pihak Rutan Klas II B Kepulauan Selayar juga turut memindahkan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga atas nama Dedy Arisandi. Oknum polisi, berpangkat Briptu yang divonis 20 tahun penjara atas dugaan kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Kartini. Dedy dipindahkan dari Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, ke Lapas Gunung Sari, Makassar, setelah dia sempat dikabarkan kabur dari rumah tahanan pada bulan November tahun 2012 silam.

Sementara itu, tiga tersangka kepemilikan narkoba baru yang belum lama ini berhasil dijaring aparat sat narkoba Polres Kepulauan Selayar, hingga saat ini masih mendekam di rumah tahanan setempat.

Tersangka, Patta Rawang Alias Andi Aco dan Murni Ningsih alias Muni, baru akan disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, dua pekan kedepan. Demikian penjelasan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Agus Darmawijaya, SH saat dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, belum lama ini.

Hal tersebut turut diaminkan Kepala Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, Drs. Hasrullah, MM. Dikatakannya, belum ada kepastian tentang nasib kedua tersangka. Apakah, keduanya juga akan dikirim ke  lembaga pemasyarakatan Makassar atau tidak ?

Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka ini, baru akan disidangkan dua pekan kedepan. “Kita masih menunggu putusan majelis hakim. Karena seorang tahanan, baru akan dapat dipindahkan penahanannya, bilamana, tahanan bersangkutan telah berstatus terpidana atau narapidana dan telah dijatuhi putusan  hakim berkekuatan hukum tetap,” tandasnya di ujung telefon. (fadly syarif)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan21 April 2025 18:16
Peringati Hari Kartini, Pemkot Makassar Perkuat Program Pemberdayaan Perempuan
MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua TP PKK Melinda Aksa menghadiri kegiatan peringatan Hari Kartini yang digelar di Ka...
Ekonomi & Bisnis21 April 2025 18:10
Kedai Kopi ‘Kedai Balla’ Hadir Meriahkan Jalan Muhajirin Raya Makassar
MAKASSAR – Pecinta kopi di Kota Makassar kini punya tempat nongkrong baru yang unik dan nyaman. Kedai Balla sebuah kedai kopi dengan konsep rumahan ...
Nasional21 April 2025 13:18
JFK: Jangan Pernah Mencoba Narkoba, Dampaknya Berbahaya Merusak Masa Depan
JAKARTA — Narkoba menjadi musuh bersama. Untuk terus mengedukasi masyarakat akan bahaya dampak narkoba maka digelar Forum Diskusi Publik dengan ...
News21 April 2025 13:05
Gereja Katedral Jakarta Apresiasi TNI-Polri atas Pengamanan Rangkaian Misa Paskah Empat Hari
JAKARTA – Gereja Katedral Jakarta menyampaikan apresiasi kepada aparat TNI dan Polri atas pengamanan selama rangkaian misa Paskah yang berlangsu...