SELAYAR – Tiga orang terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu secara resmi dipindahkan dari rumah tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar. Ketiga narapidana atas nama, Irma, Jack dan Caya dipindahkan pembinaannya, ke Lapas wanita Makassar, di daerah Bolangi, Sungguminasa beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Selain ketiga narapidana tersebut, pihak Rutan Klas II B Kepulauan Selayar juga turut memindahkan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga atas nama Dedy Arisandi. Oknum polisi, berpangkat Briptu yang divonis 20 tahun penjara atas dugaan kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Kartini. Dedy dipindahkan dari Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, ke Lapas Gunung Sari, Makassar, setelah dia sempat dikabarkan kabur dari rumah tahanan pada bulan November tahun 2012 silam.
Sementara itu, tiga tersangka kepemilikan narkoba baru yang belum lama ini berhasil dijaring aparat sat narkoba Polres Kepulauan Selayar, hingga saat ini masih mendekam di rumah tahanan setempat.
Tersangka, Patta Rawang Alias Andi Aco dan Murni Ningsih alias Muni, baru akan disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, dua pekan kedepan. Demikian penjelasan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Agus Darmawijaya, SH saat dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, belum lama ini.
Hal tersebut turut diaminkan Kepala Rutan Klas II B Kepulauan Selayar, Drs. Hasrullah, MM. Dikatakannya, belum ada kepastian tentang nasib kedua tersangka. Apakah, keduanya juga akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan Makassar atau tidak ?
Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka ini, baru akan disidangkan dua pekan kedepan. “Kita masih menunggu putusan majelis hakim. Karena seorang tahanan, baru akan dapat dipindahkan penahanannya, bilamana, tahanan bersangkutan telah berstatus terpidana atau narapidana dan telah dijatuhi putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” tandasnya di ujung telefon. (fadly syarif)
Komentar