MAKASSAR – Perbuatan yang dilakukan Muhammad Gazali alias Capung (23), warga Aspol Tello Blok J no 1, Kecamatan Panakkukang ini sungguh tak patut dicontoh.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik mertuanya dan akhirnya diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang, pada Rabu (9/3/2016), sekira pukul 22.00 Wita.
Ia ditangkap setelah tiga kali mendapat surat panggilan penyidik Reskrim Polsek Panakkukang terkait kasus pencurian motor milik mertuanya sendiri.
Baca Juga :
Dari informasi yang dihimpun, korban bernama Israwati (50), warga BTN Bulurokeng Permai Blok A3 no 5, menjadi korban pencurian yang dilakukan pelaku pada hari Minggu (21/2/2016) sekira pukul 19.00 Wita. Pelaku yang merupakan menantu korban mengambil sepeda motor Yamaha Fino DD 5673 QW, warna hitam kuning dengan nomor mesin IYD-189125 dan nomor rangka MH31YD007E189119.
Ironisnya, pelaku mengambil motor tersebut dengan cara menduplikat kunci motor di tukang pembuat kunci di jalan Perintis Kemerdekaan.
“Saya bawa motor keluar rumah dan bikin kunci duplikat di tukang kunci dengan membayar Rp15 ribu. STNK motor juga saya ambil di tas. Lalu motornya saya gadaikan sebesar Rp 2 juta. Sesudah menggadaikan motor, saya kembalikan kunci motor ditempatnya semula. Seolah-olah dicuri sama orang” ujar pelaku kepada Lintasterkini.com.
Selanjutnya, Tim Resmob Unit Reskrim melakukan pengembangan kepada penadah barang curian berupa motor di jalan Bontobila 10. Alhasil motor milik korban ditemukan di sebuah rumah kost milik penadahnya yang berinisial HR. Di depan petugas HR tidak bisa mengelak ketika dipertemukan dengan pelaku.
“Jujur saya memang memberi uang sebesar Rp2 juta kepada Gazali. Soalnya dia membawa motor Fino lengkap kunci dan STNK. Sudah dua kali dia bawa motor. Motor pertama Gazali bawa motor Suzuki Satria bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istri tentara dari Armed. Awalnya dia minta Rp3 juta. Kedua kalinya dia minta Rp1,5 juta. Yang kedua kalinya Gazali bersama istrinya dengan alsan ibunya sakit” ujar HR kepada Lintasterkini.com.
Pelaku sendiri dilaporkan berdasarkan nomor polisi LP/335/II/K/2016/Restabes Mks/Sektor Pnk. Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Mengenai motor lain yang digadaikan tersangka kepada penadahnya akan tetap diselidiki lebih lanjut” ujar Kanit Reskrim AKP Warpa. (*)
Komentar