Logo Lintasterkini

Alami Krisis Ekonomi, Garuda Indonesia Tunda Bayar Gaji Karyawan Rp 327.93 Miliar

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 10 Juni 2021 10:05

Ilustrasi: Pramugari Garuda Indonesia saat sedang bertugas. (Int).
Ilustrasi: Pramugari Garuda Indonesia saat sedang bertugas. (Int).

JAKARTA– Krisis keuangan yang sedang dialami maskapai plat merah Garuda Indonesia berimbas pada penundaan pembayaran kewajibannya . Salah satunya, menunda pembayaran gaji kepada para pegawainya di seluruh lapisan jabatan.

 

Dalam laporannya di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/6/2021), Garuda Indonesia belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp327,93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020.

 

“Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 juta,” kata manajemen Garuda Indonesia

 

Manajemen menjelaskan, penundaan pembayaran gaji tersebut sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas dari pandemi covid-19 yang terhitung dari April 2020 hingga November 2020.

 

Garuda Indonesia juga mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).

 

Untuk membiayai operasional perusahaan, Garuda mengandalkan pendapatan yang minim dan hasil negosiasi dengan sejumlah pihak.

“Kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga,” ungkap manajemen.

 

Berikut adalah besaran penundaan pembayaran tunjangan gaji untuk setiap tingkat jabatan:
1. Direksi dan Komisaris : 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10 persen. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...