Logo Lintasterkini

Alami Krisis Ekonomi, Garuda Indonesia Tunda Bayar Gaji Karyawan Rp 327.93 Miliar

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 10 Juni 2021 10:05

Ilustrasi: Pramugari Garuda Indonesia saat sedang bertugas. (Int).
Ilustrasi: Pramugari Garuda Indonesia saat sedang bertugas. (Int).

JAKARTA– Krisis keuangan yang sedang dialami maskapai plat merah Garuda Indonesia berimbas pada penundaan pembayaran kewajibannya . Salah satunya, menunda pembayaran gaji kepada para pegawainya di seluruh lapisan jabatan.

 

Dalam laporannya di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/6/2021), Garuda Indonesia belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp327,93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020.

 

“Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 juta,” kata manajemen Garuda Indonesia

 

Manajemen menjelaskan, penundaan pembayaran gaji tersebut sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas dari pandemi covid-19 yang terhitung dari April 2020 hingga November 2020.

 

Garuda Indonesia juga mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).

 

Untuk membiayai operasional perusahaan, Garuda mengandalkan pendapatan yang minim dan hasil negosiasi dengan sejumlah pihak.

“Kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentunya turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional perseroan dapat terjaga,” ungkap manajemen.

 

Berikut adalah besaran penundaan pembayaran tunjangan gaji untuk setiap tingkat jabatan:
1. Direksi dan Komisaris : 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10 persen. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...