MAKASSAR – Lagi-lagi ormas keagamaan, Front Pembela Islam (FPI) di daerah ini kembali melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Polda Sulsel. Gubernur DKI Jakarta yang akan maju lagi di Pilgub tahun 2017 ini dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama, serta laporan pidana lainnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulsel, Habib Muchsin Al Habsy bersama ratusan massa FPI mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (10/10/2016) sekira pukul 14.00 Wita. Kedatangan massa FPI tersebut melaporkan Ahok dengan membawa bukti-bukti dokumen dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Kami datang ke Mapolda Sulsel melaporkan kasus Gubernur DKI. Dia melakukan penistan agama, selain kasusnya melakukan penistan agama kami juga membawa berkas kasus Gubernur DKI itu pada tindak pidana lainnya dan menyerahkan ke pihak Polda Sulsel untuk segera ditindak lanjuti ke Mabes Polri,” ujarnya.
Baca Juga :
Menurut Habib, pernyataan Ahok dinilai FPI telah melakukan penistaan dan penghinaan agama terhadap Al-quran. Laporan yang dilayangkan kata Habib, terkait video di sejumlah media saat Ahok memberikan pidatonya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.
“Kita sebagai orang Islam kan wajib untuk menjalankan syariat agama. Salah satunya yaitu mempercayai Al-quran, berarti kalau kita percaya berarti kita juga mempercayai kebenarannya. Termasuk apa yang tertulis dalam surah Al Maidah ayat 51 ini,” terang Habib Muchsin Al Habsy.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, laporan Ketua Umum FPI Sulsel telah diterima dan akan ditindak lanjuti ke Mabes Polri. (*)
Komentar