PANGKEP – Kasus perjudian kartu jenis Qiu-Qiu yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep berinisial H, yang terjadi tiga hari menjelang Idul Fitri lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkep saat dihubungi lintasterkini.com membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penerusan kasus yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan di Pangkep tersebut.
“Iya, sudah dilimpahkan jumat kemarin,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Pangkep, Muh. Yusuf, Senin (10/10/2016).
Baca Juga :
Yusuf juga mengaku bahwa bila prosedur dan berkasnya lengkap maka persidangan terkait kasus ini akan segera digelar. “Segera setelah semua berkas lengkap dan cukup prosedur,” ujar Yusuf.
Kasus ini sempat membuat masyarakat resah lantaran waktunya yang kian berlarut larut, bahkan tersangka sendiri sempat ke Provinsi Kalimantan dengan alasan silaturahmi ke rumah keluarga.
Namun begitu, Polres Pangkep sepertinya tidak ingin masyarakat berstigma buruk terhadap proses penegakan hukum di Pangkep, sehingga berapa hari yang lalu jajaran polres Pangkep menjemput pelaku yang berada di Kalimantan untuk dibawa kembali ke Pangkep.
Komentar